Polres Tapteng Berhasil Ungkap Dan Tangkap Pelaku Curanmor
fokusliputan.com_Tapteng
Minggu
17 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wib, DES (Korban) memarkirkan
sepedamotor miliknya didalam pekarangan cafe / rumah opung yang terletak di Jl.
Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng
Sumatera Utara.
Korban
masuk kedalam rumah, untuk istirahat. Selanjutnya pada hari Senin sekitar Pukul
09.00 Wib, korban terbangun dan melihat septor (sepedamotor) nya sudah tidak
ada lagi (hilang) dicuri oleh orang lain.
Atas
kejadian ini, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tapteng. Atas laporan
tersebut, personil Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan
didapat informasi bahwa yang diduga pelaku pencurian septor itu, adalah
seorang laki-laki bernama panggilan A. Selanjutnya team reskrim melakukan
penangkapan terhadap A sedang berada
disebuah Warnet di Kota Sibolga. Selanjutnya, perkembangan hasil lidik mengarah
pada JTB. Dan sepeda motor curian telah
dijualkan kepada seorang laki-laki di Desa Hutaraja Kecamatan Muara Batang Toru
Kabupaten Tapsel (Tapanuli Selatan).
Dan
barang bukti sepeda motor tersebut ditemukan
dibelakang rumah pembeli yang diduga pembeli
ditutupi terpal dan bodinya sudah dibuka, namun rumah dalam keadaan kosong. Team
memeriksa fisik kendaraan berupa cek nomor mesin dan nomor rangka septor dan
hasilnya sesuai dengan septor yang dicuri.
Selanjutnya
personil opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng membawa kedua pelaku beserta barangbuktinya
ke Mapolres Tapteng guna proses sidik lebih lanjut.
TKP
: Didalam pekarangan Cafe/Rumah Opung yg terletak di Jl Gatot Subroto Kelurahan
Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng.
Identitas
korban; DES, usia 25 Tahun, Pegawai Bank, Jln Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu
Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng.
Adapun
identitas tersangka; A usia 23 Tahun, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu
Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng / Jl Sepadan Kota Tanjung Balai. Dan, JTB usia
31 Tahun, Jl Gatot Subroto Gg Batalion Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik
Kabupaten Tapteng.
Dengan
barangbukti; - 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB)
Septor merk Honda Scoopy Nopol : BB2564MY, Nomor Rangka : MH1JM3129KK327041 dan
Nomor Mesin : JM31E-2321765. - 1 (satu) Unit Septor merk Honda Scoopy Nopol :
BB2564MY, Nomor Rangka : MH1JM3129KK327041 dan Nomor Mesin : JM31E-2321765.
Informasi
diterima fokusliputan.com dari Kapolres Tapteng Nicolas Dedy Arifianto melalui
Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning kepada media dalam press release.
fokusliputan.com/BetaSImatupang
Link List