Polres Tapteng Berhasil Ungkap Dan Tangkap Pelaku Curanmor

fokusliputan.com_Tapteng

Minggu 17 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wib,  DES (Korban) memarkirkan sepedamotor miliknya didalam pekarangan cafe / rumah opung yang terletak di Jl. Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng Sumatera Utara.

Korban masuk kedalam rumah, untuk istirahat. Selanjutnya pada hari Senin sekitar Pukul 09.00 Wib, korban terbangun dan melihat septor (sepedamotor) nya sudah tidak ada lagi (hilang) dicuri oleh orang lain.

Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tapteng. Atas laporan tersebut, personil Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa yang diduga pelaku  pencurian septor itu, adalah seorang laki-laki bernama panggilan A. Selanjutnya team reskrim melakukan penangkapan  terhadap A sedang berada disebuah Warnet di Kota Sibolga. Selanjutnya, perkembangan hasil lidik mengarah pada  JTB. Dan sepeda motor curian telah dijualkan kepada seorang laki-laki di Desa Hutaraja Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapsel (Tapanuli Selatan).

Dan barang bukti  sepeda motor tersebut ditemukan dibelakang rumah pembeli  yang diduga pembeli ditutupi terpal dan bodinya sudah dibuka, namun rumah dalam keadaan kosong. Team memeriksa fisik kendaraan berupa cek nomor mesin dan nomor rangka septor dan hasilnya sesuai dengan septor yang dicuri.

Selanjutnya personil  opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng membawa kedua pelaku beserta barangbuktinya ke Mapolres Tapteng guna proses sidik lebih lanjut.

TKP : Didalam pekarangan Cafe/Rumah Opung yg terletak di Jl Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng.

Identitas korban; DES, usia 25 Tahun, Pegawai Bank, Jln Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng.

Adapun identitas tersangka; A usia 23 Tahun, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng / Jl Sepadan Kota Tanjung Balai. Dan, JTB usia 31 Tahun, Jl Gatot Subroto Gg Batalion Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng.

Dengan barangbukti; - 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Septor merk Honda Scoopy Nopol : BB2564MY, Nomor Rangka : MH1JM3129KK327041 dan Nomor Mesin : JM31E-2321765. - 1 (satu) Unit Septor merk Honda Scoopy Nopol : BB2564MY, Nomor Rangka : MH1JM3129KK327041 dan Nomor Mesin : JM31E-2321765.

Informasi diterima fokusliputan.com dari Kapolres Tapteng Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning kepada media dalam press release.

fokusliputan.com/BetaSImatupang