Pinjam Kreta Malah Digadaikan 500 Ribu, “Ditangkap di Pajak Buah Pasar Swadaya Sibolga”

fokusliputan.com_Sibolga

Kalau kelakuan pelaku yang satu ini, jangan ditiru. Alasan-nya meminjam kreta (sepedamotor/septor). Setelah usut punya usut, pelaku malah menggadaikan sepeda motor itu. 

Tak hanya itu, ternyata pelaku ini tercatat, pernah dihukum pada tahun 2007 dalam kasus Narkotika, telah berumahtangga dengan anak sebanyak 3 orang.

Barang bukti 1 unit R2 honda Supra NF 125 warna hitam dengan norang MH1JB01179KOu5070 dan nosin JB01E-1073838.

Motif kasus ; pelaku telah meminjam 1 unit septor honda Supra NF 125 warna hitam BB 3953 MI dengan norang (nomor rangka) MH1JB01179KO75070 dan nosin (nomor mesin) JB01E-1076838 pada hari Rabu, 02/12/2020 pukul 14.00 wib di Jalan I Bonjol Gg Bencong Sibolga. Septor yang dipinjam milik Syahrul Bahri Simbolon yang dikenal pelaku, dan perbuatan dilakukan oleh pelaku sendiri.

Pengakuan pelaku; Setelah septor dipinjam, kemudian menggadaikan kepada orang (identitas telah dikantongi pihak petugas) sebesar Rp 500.000 (limaratusribu) rupiah dan septor digadaikan oleh pelaku tanpa se-izin dan sepengetahuannya.

“Menggadaikan septor yang dipinjam karena tidak memiliki uang dan uang yang diterima telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari hari.”

Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dahrun Harahap SH dibantu tim personel. Jum'at 04/12/2020_Syahrul Bahri Simbolon (saksi), usia 29 tahun, wiraswasta Jalan S Parman nomor 127 Kelurahan Pasar Belakang Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga. Rabu 02/12/2020 pukul 14.00 wib, ketika saksi berada di Gang Bencong Sibolga, septor nya , merek honda Supra NF125 TRF telah dipinjam oleh teman saksi, dan kemudian septor tidak dikembalikan. Syahrul Simbolon dirugikan sekitar Rp 8.000.000 (delapan juta) rupiah.

Jumat tanggal 08/01/2021 sekitar pukul 14.00 wib, target diamankan di pajak buah Pasar Swadaya Sibolga. Namanya tercatat; I ,usia 40 tahun Jalan S Parman nomor 9A Gg Pajak Ikan Kelurahan Pasar Belakang Sibolga Sumatera Utara.

Akibat perbuatannya; Iptu R Sormin,SAg mengatakan; kini pelaku telah dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

fokusliputan.com/BetaSImatupang