Pelaku Begal Usia 20 Tahun Ditangkap, “2 Tersangka Curas & 8 Kasus Narkoba”

fokusliputan.com_ Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja di Mapolres Padang Sidempuan Sumatera Utara. (Jumat 22/01/2021) Pukul 16.00 Wib.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Juliani Prihartini menyampaikan penangkapan kedua pelaku Jamret (begal) atas nama RS alias Jos (usia 20 tahun) warga Jln Pangolu Mara Alam Kelurahan Wek VI Padang Sidempuan Selatan bersama  IMB, (usia 25 tahun) ini; berdasarkan LP / 411 / XII / 2020 / SU / PSP tanggal 26 Desember 2020 atas nama pelapor Rizky Muharany Fajaria Harahap. 

Kasus; tertanggal 26 Desember 2020 sekitar pukul 18.16 wib pelapor Rizky Muharany Fajaria Harahap mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan Vini Yolanda. Rizky Muharany Fajaria Harahap meletakkan Hp merek Iphone seri FKIXH2KDKPHD di dashboard sebelah kiri sepeda motornya (septor), saat melintas di Jln Yos Sudarso Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan,- dekat Taman Makam Pahlawan, tiba- tiba datang kedua tersangka yang bernama RS alias Jos dan IMB,Ik mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam tanpa plat nomor langsung mengambil Hp milik pelapor dari Dasboard kereta pelapor. Saat mengambil Hp, pelaku RS Jos ini sempat tarik menarik dengan korban yang menyebabkan korban jatuh dari septor-nya. Sedangkan kedua tersangka langsung tancap gas meninggalkan korban.

Atas laporan masyarakat tentang keberadaan RS Jos, tertanggal 21 Januari 2021 tim Opsnal Reskrim Polres Padang Sidempuan langsung mendatangi lokasi, olah TKP dan mendapati pelaku di Jln Pangolu Mara Alam Kelurahan Wek VI Padang Sidempuan Selatan karena melakukan perlawanan saat mau ditangkap. Opsnal Reskrim melakukan tindakan tegas dan terukur. Dari hasil Interogasi, Opsnal Reskrim langsung membawa RS Jos untuk mencari pelaku atas nama IMB,Ok, tepatnya 01.00 Wib tim Opsnal Reskrim berhasil menangkap tersangka IMB,Ik dengan barang bukti Hp Iphone milik Pelapor (korban).

Selanjutnya; untuk kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu dan ganja Polres Padang Sidempuan melalui Sat Narkoba diinformasikan; berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan kasus yang berbeda diantaranya :

1. Amir Husein Panjaitan alias Boike, warga Jln.Prof M.Yamin Link 2 Kelurahan Wek III Kecamatan Padang Sidempuan Selatan. 2. Riskon Habib Soilangon alias Aseng warga Jln.SM Raja Link VII Kelurahan Batunadua Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua. 3. Komarudin Batubara alias Komar warga Jln.Sudirman GG.Amal Kelurahan Wek I Kampung Salak Kecamatan Padang Sidempuan Utara. 4. Pengisian Siregar alias Bayo Jln.Jendral Sudirman Kelurahan Hutaimbaru Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru. 5. Adi Anto Harahap alias Adi warga Jln.Jendral Sudirman Kelurahan Hutaimbaru Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru. 6. Muhammad Nasri Harahap alias Dikot warga Jln.Sudirman Gg.Karya Lingkungan IV Kelurahan Wek II Kecamatan Padang Sidempuan Utara. 7. Ramadan Saputra Harefa warga Jln.Imam Bonjol GG.Bakti ABRI 3 Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Padang Sidempuan Selatan. 8. Asrun Pulungan alias Cemcem warga Jln Mayjen DI Panjaitan Kelurahan Bincar Kecamatan Padang Sidempuan Utara.

FOKUS LIPUTAN AUDIO VISUAL

Posted By : Rahmat E Nasution

www.fokusliputan.com