KT Warga Tapteng, “Hendak Buang Sampah Di Jln Murai Sibolga, Ditangkap”

fokusliputan.com_Sibolga

KT usia 25 tahun Jalan KS Tubun No 4 Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapteng (Tapanuli Tengah) Sumatera Utara. Pelaku belum pernah dihukum dan belum berumah tangga. Pelaku ini telah diamankan dari dalam rumah ketika hendak membuang sampah di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga Jum'at 08/01/2021 pukul 14.00 wib.

Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada target di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga. Kasus ini telah ditangani langsung Kasat Narkoba AKP Sugiono SH dibantu tim personil KBO Narkoba Iptu E Marbun, ujar Iptu R Sormin SAg kepada fokusliputan.com

Pelaku diamankan dari dalam rumah ketika hendak membuang sampah di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga. Didalam rumah di Jln Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga dan selanjutnya dari lantai dapur dirumahnya ditemukan 3 bungkus sabu sabu (SS) terbungkus, diboyong ke Polres Sibolga, pelaku dilakukan tes urine dan positif Amphetamine. Sebelum pelaku diamankan terlebih dahulu hari Jum'at 08/01/2021 pukul 13.45 wib bersama dengan (identitas telah dikantongi petugas) mengkonsumsi sabu sabu dimana alat hisap/bong yang merakit adalah pelaku, sedangkan sabu sabu milik teman nya.

Pengakuan pelaku ; telah 4 kali konsumsi sabu sabu, diminta uang sebanyak Rp 100.000, hendak konsumsi sabu sabu didapur rumah teman, merakit alat hisap/bong, datang teman pelaku mengeluarkan sabu sabu sebanyak 3 bungkus dan meletakkan diatas lantai dan kemudian teman nya pergi. Setelah selesai merakit alat hisap/bong berencana hendak memberitahukan kepada temannya dan saat pelaku berjalan kedepan rumah, datang pihak yang berwajib mengamankan pelaku. Pengakuan pelaku lagi; tidak mengetahui darimana temannya memperoleh sabu sabu itu.

Kini pelaku menanggung perbuatannya, ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalamm jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) dan setiap penyalahguna Narkotika Gol I bagi diri sendiri" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti a. 3 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,14 gram. b. 3 buah mancis gas. c. 1 buah alat hisap/bong dari gelas air mineral menempel 2 buah pipet plastik bening. d. 1 buah pipet kaca bekas bakaran sabu.

fokusliputan.com/BetaSimatupang