Cerai dari istri, “Jukir Ditangkap, Jalan Santeong Sibolga”
fokusliputan.com_Sibolga
Telah diamankan seorang laki laki lagi duduk duduk pada
warung tuak di Jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga Sumatera Utara. Namanya; Ast,
usia 32 tahun, Jukir, Jalan Patuan Anggi Sibolga.
Ast pernah dihukum selama 3 kali, pertama tahun 2014
dalam kasus aniaya. Kedua ditahun 2016 dalam kasus curanmor dan ketiga tahun
2019 dalam kasus pencurian. Dan, setiap melakukan pidana dalam vonis, pelaku
ini malah membuat nama dan tanggal lahir yang berbeda. Telah berumah tangga
anaknya 1 orang, dan dengan isteri telah
cerai.
Pelapor; Jumat 14/08/2020 pukul 09.40 wib, Januari
Panggabean, usia 47 tahun, ASN, Jalan Iyu no 89 Kelurahan Pancuran Pinang
Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga.
Pengakuan Januari Panggabean (saksi); hari Jum'at
14/08 pukul 04.00 wib, saat itu tengah tertidur diatas bangku didepan warung di
Jalan Sibolga Baru Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga, dengan meletakkan diatas
meja tas sandang warna biru dongker berisi 1 unit hp merk Samsung type A20S dan 1unit charger dan
sekira pukul 06.00 wib, ketika saksi bangun dan melihat tas tidak ada lagi, saksi
dirugikan sekitar Rp 2.270.000.
Setelah laporan diterima Kasat Reskrim Polres
Sibolga AKP D.Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan
olah TKP dan kemudian hari Sabtu 09/01/2021 pukul 22.00 wib, saat pelaku
(target) berada disalah satu warung di Jln Santeong Sibolga diamankan oleh pihak
yang berwajib.
Pengakuan pelaku dihadapan petugas; Setelah hp
diambil kemudian hp dijual pada (identitas telah dikantongi petugas) dengan
harga Rp 1.200.000 dan uang hasil penjualan hp tersangka menerima uang sebesar
Rp 600.000.-
Melihat seorang laki laki tertidur diatas bangku dan menurut pelaku bahwa laki laki itu mabuk dan dimeja ada sebuah tas sandang dan kemudian memeriksa dan mengatakan "Ada hp" dan kemudian pelaku mengambil hp sedangkan teman nya mengamati situasi dan setelah hp diambil, pelaku memberikan pada temannya. Keesokan harinya pelaku dan temannya menjualkan hp itu pada (identitas telah dikantongi petugas) dengan harga Rp 1.200.000.
Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada fokusliputan.com_menerangkan; setelah pelaku memperhatikan 1unit hp merk Samsung type A20S warna biru, dalam hal ini, pelaku membenarkan hp yang telah diambil dari atas meja didepan warung Jalan Sibolga Baru Sibolga. akibat nya; kini pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Barang bukti 1 unit hp merk Samsung type A20S warna biru.
fokusliputan.com/BetaSImatupang
Link List