Cerai dari istri, “Jukir Ditangkap, Jalan Santeong Sibolga”

fokusliputan.com_Sibolga

Telah diamankan seorang laki laki lagi duduk duduk pada warung tuak di Jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga Sumatera Utara. Namanya; Ast, usia 32 tahun, Jukir, Jalan Patuan Anggi Sibolga.

Ast pernah dihukum selama 3 kali, pertama tahun 2014 dalam kasus aniaya. Kedua ditahun 2016 dalam kasus curanmor dan ketiga tahun 2019 dalam kasus pencurian. Dan, setiap melakukan pidana dalam vonis, pelaku ini malah membuat nama dan tanggal lahir yang berbeda. Telah berumah tangga anaknya 1 orang,  dan dengan isteri telah cerai.

Pelapor; Jumat 14/08/2020 pukul 09.40 wib, Januari Panggabean, usia 47 tahun, ASN, Jalan Iyu no 89 Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga.

Pengakuan Januari Panggabean (saksi); hari Jum'at 14/08 pukul 04.00 wib, saat itu tengah tertidur diatas bangku didepan warung di Jalan Sibolga Baru Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga, dengan meletakkan diatas meja tas sandang warna biru dongker berisi 1 unit hp  merk Samsung type A20S dan 1unit charger dan sekira pukul 06.00 wib, ketika saksi bangun dan melihat tas tidak ada lagi, saksi dirugikan sekitar Rp 2.270.000.

Setelah laporan diterima Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D.Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP dan kemudian hari Sabtu 09/01/2021 pukul 22.00 wib, saat pelaku (target) berada disalah satu warung di Jln Santeong Sibolga diamankan oleh pihak yang berwajib.

Pengakuan pelaku dihadapan petugas; Setelah hp diambil kemudian hp dijual pada (identitas telah dikantongi petugas) dengan harga Rp 1.200.000 dan uang hasil penjualan hp tersangka menerima uang sebesar Rp 600.000.-

Melihat seorang laki laki tertidur diatas bangku dan menurut pelaku bahwa laki laki itu mabuk dan dimeja ada sebuah tas sandang dan kemudian memeriksa dan mengatakan "Ada hp" dan kemudian pelaku mengambil hp sedangkan teman nya mengamati situasi dan setelah hp diambil, pelaku memberikan pada temannya. Keesokan harinya pelaku dan temannya menjualkan hp itu pada (identitas telah dikantongi petugas) dengan harga Rp 1.200.000. 

Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada fokusliputan.com_menerangkan; setelah pelaku memperhatikan 1unit hp merk Samsung type A20S warna biru, dalam hal ini, pelaku membenarkan hp yang telah diambil dari atas meja didepan warung Jalan Sibolga Baru Sibolga. akibat nya; kini pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana  Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Barang bukti 1 unit hp merk Samsung type A20S warna biru.

fokusliputan.com/BetaSImatupang