AKP Maria Marpaung; “Sat Resnarkoba Berhasil Menangkap MAP, “Kasus SS 1,18 Gram”

fokusliputan.com_Pelaku akhirnya tertangkap. Setelah Tim Sat Resnarkoba melakukan lidik. Informasi berawal dari laporan masyarakat. Target dan barang buktinya langsung diamankan.

Selengkapnya diinformasikan: Atas laporan masyarakat bahwa di Jalan Sutan Panindoan Gg Basilam Kelurahan Wek I Kecamatan Padang Sidempuan Utara sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkoba. Akhirnya Polres Padang Sidempuan Sumatera Utara_melalui Sat Resnarkoba berhasil menangkap MAP usia 43 tahun).

Dalam hal ini, Penangkapan target dibenarkan Kapolres Padang Sidempuan AKBP Juliani Prihartini yang disampaikan Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung, SE MM kepada awak media, Jum'at (29/01/2021). Benar kita telah melakukan penahanan kepada MAP atas penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti 1,18 ( satu koma delapan belas ) gram dan satu unit Hp merk Samsung lipat dan barang bukti tersebut sudah kita amankan di Mapolres, ujar AKP Maria Marpaung kepada fokusliputan.com.

Motif Kasus : Hari Rabu (27/01/2021) sekitar pukul 12.00 Wib, tim personel Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jln.Sutan Panindoan Gg.Basilam Kelurahan Wek I Kecamatan Padang Sidempuan Utara sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkoba, atas informasi dari masyarakat Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud.

Lanjut Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung; Saat pengintaian Sat Resnarkoba melihat gerak gerik pria yang mencurigakan tepatnya didalam gudang PKP RI. Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap MAP, dari MAP sendiri Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu (SS).

fokusliputan.com/Rahmat E Nst