Akibat Pisah Ranjang, Putrinya Jadi Korban, "Istri Ke Lahewa"

fokusliputan.com_Sibolga

Kejadian ini tidak untuk ditiru !! Akibat pisah ranjang, anak pun jadi korban kebiadapan ayah kandungnya sendiri. Ketika perbuatan tersebut dilakukan, isteri-nya bernama Hasnawati Zalukhu tidak berada dirumah dan berada di Lahewa Nias Sumatera Utara. Sebab, pelaku dan isterinya pisah ranjang selama 4 (empat) tahun, namun isteri membawa 1 orang anak.

Sebut saja namanya siBunga. Dia adalah anak kandung pelaku, anak pertama dari tiga bersaudara dan berusia sekitar 14 tahun.

Pengakuan pelaku; perbuatan yang telah dilakukannya terhadap Bunga (putrinya sendiri) telah disetubuhi sebanyak 4 kali. Pertama, bulan Agustus 2020 hari dan tanggalnya lupa didalam kamar tidur_dirumah Jalan SM Raja Gg Kenanga Sibolga dan kedua bulan Nopember 2020. Ketiga bulan Desember 2020 dan terakhir bulan Januari 2021.

Kasus : Rabu 06/01/2021 sekitar pukul 23.45 wib, Hasnawati Zalukhu (saksi) , usia 36 tahun, IRT, Jalan SM Raja Gg Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga.

Motif : Rabu 30/12/2020 pukul 13.00 wib, ketika saksi berada  di Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara, ditelpon oleh anak bernama Bunga usia 14 tahun dengan menerangkan "Mak cepatlah datang ke Sibolga, sudah nggak tahan aku dikerjai ayah terus" dan kemudian saksi mencari ongkos dan Rabu tanggal 06/01/2021 pukul 09.00 wib, si ibu (saksi) tiba di Sibolga dan kemudian Bunga menerangkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya, sebanyak 4 kali, sejak Agustus 2020. Keberadaan saksi di Lahewa disebabkan dengan suaminya pisah ranjang.

Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dahrun Harahap SH_bersama tim Opsnal, setelah melakukan upaya lidik. Target telah diamankan di dalam rumah di Jalan SM Raja Gg Kenanga Sibolga, namanya tercatat; AG, usia 51 tahun. Belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anaknya 3 orang. Diamankan hari Kamis 07/01/2021 kemarin, pukul 10.00 wib, didalam rumah sipelaku, ujar Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.

Dihadapan petugas. Pelaku mengaku setiap melakukan perbuatan, memberikan uang sebesar Rp 20.000, pertama dilakukan dan selanjutnya diberi uang pada Bunga sebanyak Rp 10.000. Perbuatan dilakukan saat anak keduanya pergi kewarung dan pelaku mengeluarkan sperma diluar kemaluan Bunga.

“Saat itu timbul nafsu syahwat pelaku, sehingga membuka celana dalam yang dipakai Bunga hingga lutut dan saat itu Bunga mengatakan "Kenapa dibuka celanaku" dan pelaku menjawab "Ayo main" namun Bunga tidak mau dan kemudian pelaku mengatakan "Diam kau nanti nggak kukasih uang belanja,dan kukasih nanti uang jajanmu" dan kemudian pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami isteri terhadap Bunga yang masih dibawah umur/yang juga anak kandung pelaku. Setelah hasrat terpenuhi kemudian pelaku mengatakan pada Bunga agar tidak memberitahukan pada oranglain dan kemudian pelaku memberi uang sebanyak Rp 20.000.- kepada Bunga"

Akibat perbuatan pelaku, dalam hal ini, Bunga tidak suci lagi. Terhadap Bunga telah dilakukan permintaan Visum et Repertum. Sekarang, pelaku berada ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. Barang bukti a. 1 helai celana jeans panjang warna ungu dan 1 helai baju kaus lengan pendek warna ungu.

fokusliputan.com/BetaSimatupang