Peralatan Kantor Hilang, ”Lurah Melapor Ke Polsek Sambas”
fokusliputan.com_Sibolga
Aksi
pencurian dilakukan dengan cara merusak kaca jendela, pakai obeng yang dibawa
oleh teman sipelaku dan keluar dari ruangan dengan mengambil barang barang
melalui kaca jendela. Barang barang yang telah diambil; Kamera, gerenda
listrik, TV, bor listrik, membawa barang barang ke Jalan Jati Sibolga Sambas.
Selengkapnya;
Senin 21/12/2020 pukul 08.00 wib Irsan Fitriadi Sinaga SE, 40 tahun, ASN, Jalan
Jend Sudirman Gg Walet Kelurahan Aek Parombunan Sibolga datang melapor ke
Polsek Sibolga Sambas. Senin 21/12 sekitar pukul 07.50 wib; menerangkan, bawahan
saksi mengabarkan via hp, bahwa kantor yang dipimpinnya, telah dimasuki maling
dan barang barang berupa 1unit receiver CCTV merk Hikvision,1 unit TV,1 unit
camera digital merk Nixon,1 unit mixer systim merk Grace,1 unit bor tangan,1
unit gerinda tangan telah hilang sehingga dirugikan sekitar Rp 19.200.000 (sembilanbelasjuta
duaratusribu) rupiah.
Laporan
ini ditindaklanjuti Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Roy Panjaitan bersama tim unit
Reskrim, melakukan lidik dan olah TKP. Dan tak berapa lama, telah diamankan seorang
laki laki dari Jalan SM Raja Sibolga yang saat itu sedang duduk duduk didepan
penjualan tiket penerbangan (tak jauh dari TKP).
Namanya
: BZ, usia 40 tahun, Jalan SM Raja belakang kantor Pemerintahan Kelurahan Pancuran
Dewa Sibolga.
Pengakuan
pelaku; aksi pencurian dilakukan hari Sabtu 19/12/2020 dan besoknya hari Minggu tanggal 20/12/2020 pukul 02.00 wib
bersama dengan temannya (identitas telah dikantongi dan pernah bekerja sebagai
aparat di lingkungan). Pelaku juga mengakui, bahwa dia mengenal betul teman nya
itu, yang sama mengambil barang dan untuk masuk serta mengambil barang.
Kini
teman nya menjadi status (DPO). Pelaku disuruh oleh temannya untuk membawa
barang barang curian kedalam sebuah rumah dan kemudian sipemilik rumah
memberikan uang sebanyak Rp 200.000 pada teman pelaku, kemudian pelaku diberikan
uang sebanyak Rp 100.000.-
Minggu
20/12 pukul 23.00 wib, pelaku dijemput oleh temannya disimp Jalan Horas_Jln SM
Raja Sibolga. Dan kemudian pelaku mengatakan "Bagaimana bang barang yang
telah diambil itu, dan kalau nggak jelas pasrah aku kekantor Polisi" dan
teman nya menjawab "Tenanglah kau". Kemudian pergi kewarung minuman
keras disimpang Jalan Horas-Jalan Sm Raja Sibolga dan setelah minum, pelaku kembali
dari warung, sebab tidak ada pembagian hasil atas barang barang yang telah
diambil, akhirnya pelaku diamankan oleh petugas Polsek Sibolga Sambas disimpang
Jalan Horas-Jln SM Raja Sibolga.
Dalam
hal ini, Iptu R Sormin,SAg mengatakan; dihimbau kepada teman pelaku yang turut
melakukan pencurian, agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya dan pada pihak keluarganya agar menghubungi dan memberitahukan
kepada pihak Kepolisian dan bila tidak diindahkan pihak Kepolisian akan
melakukan tindakan yang lebih tegas.
Saat
ini pelaku (29/12/2020) telah ditahan ke RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah
melakukan tindak pidana Pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal
363 ayat (1) ke3e, 4e dan 5e Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7
tahun. Barang bukti 01 unit TV.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List