Peralatan Kantor Hilang, ”Lurah Melapor Ke Polsek Sambas”

fokusliputan.com_Sibolga

Aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak kaca jendela, pakai obeng yang dibawa oleh teman sipelaku dan keluar dari ruangan dengan mengambil barang barang melalui kaca jendela. Barang barang yang telah diambil; Kamera, gerenda listrik, TV, bor listrik, membawa barang barang ke Jalan Jati Sibolga Sambas.

Selengkapnya; Senin 21/12/2020 pukul 08.00 wib Irsan Fitriadi Sinaga SE, 40 tahun, ASN, Jalan Jend Sudirman Gg Walet Kelurahan Aek Parombunan Sibolga datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas. Senin 21/12 sekitar pukul 07.50 wib; menerangkan, bawahan saksi mengabarkan via hp, bahwa kantor yang dipimpinnya, telah dimasuki maling dan barang barang berupa 1unit receiver CCTV merk Hikvision,1 unit TV,1 unit camera digital merk Nixon,1 unit mixer systim merk Grace,1 unit bor tangan,1 unit gerinda tangan telah hilang sehingga dirugikan sekitar  Rp 19.200.000 (sembilanbelasjuta duaratusribu) rupiah.

Laporan ini ditindaklanjuti Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Roy Panjaitan bersama tim unit Reskrim, melakukan lidik dan olah TKP. Dan tak berapa lama, telah diamankan seorang laki laki dari Jalan SM Raja Sibolga yang saat itu sedang duduk duduk didepan penjualan tiket penerbangan (tak jauh dari TKP).

Namanya : BZ, usia 40 tahun, Jalan SM Raja belakang kantor Pemerintahan Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga.

Pengakuan pelaku; aksi pencurian dilakukan hari Sabtu 19/12/2020 dan besoknya  hari Minggu tanggal 20/12/2020 pukul 02.00 wib bersama dengan temannya (identitas telah dikantongi dan pernah bekerja sebagai aparat di lingkungan). Pelaku juga mengakui, bahwa dia mengenal betul teman nya itu, yang sama mengambil barang dan untuk masuk serta mengambil barang.

Kini teman nya menjadi status (DPO). Pelaku disuruh oleh temannya untuk membawa barang barang curian kedalam sebuah rumah dan kemudian sipemilik rumah memberikan uang sebanyak Rp 200.000 pada teman pelaku, kemudian pelaku diberikan uang sebanyak Rp 100.000.-

Minggu 20/12 pukul 23.00 wib, pelaku dijemput oleh temannya disimp Jalan Horas_Jln SM Raja Sibolga. Dan kemudian pelaku mengatakan "Bagaimana bang barang yang telah diambil itu, dan kalau nggak jelas pasrah aku kekantor Polisi" dan teman nya menjawab "Tenanglah kau". Kemudian pergi kewarung minuman keras disimpang Jalan Horas-Jalan Sm Raja Sibolga dan setelah minum, pelaku kembali dari warung, sebab tidak ada pembagian hasil atas barang barang yang telah diambil, akhirnya pelaku diamankan oleh petugas Polsek Sibolga Sambas disimpang Jalan Horas-Jln SM Raja Sibolga.

Dalam hal ini, Iptu R Sormin,SAg mengatakan; dihimbau kepada teman pelaku yang turut melakukan pencurian, agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pada pihak keluarganya agar menghubungi dan memberitahukan kepada pihak Kepolisian dan bila tidak diindahkan pihak Kepolisian akan melakukan tindakan yang lebih tegas.

Saat ini pelaku (29/12/2020) telah ditahan ke RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke3e, 4e dan 5e Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Barang bukti 01 unit TV.

fokusliputan.com/BetaSimatupang