Nanang Ermanto Pandu Kesuma, "Pemenang Pilkada Lamsel 2020”
fokusliputan.com_Pilkada Bupati dan Wakil Bupati
Lampung Selatan 2020 diikuti 3 pasangan calon. Yaitu pasangan calon (paslon)
nomor urut 1, H. Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa yang diusung koalisi
Partai PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, dan Perindo.
Kemudian, paslon nomor urut 2, H. Tony Eka
Candra-H. Antoni Imam yang diusung koalisi Partai Golkar, PKS, dan Demokrat.
Serta paslon nomor urut 3, H. Hipni-Hj. Melin Haryani Wijaya yang diusung
koalisi PAN, Gerindra, dan PKB.
Kini KPU Lampung Selatan (Lamsel) telah
menetapkan pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2020,
yakni pasangan calon nomor urut 1 Nanang-Pandu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan
menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, H. Nanang Ermanto-Pandu Kesuma
Dewangsa sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan
2020. Hal itu sebagaimana disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung
Selatan, dalam Rapat Pleno Penghitungan Suara di tingkat kabupaten yang digelar
di Aula Negeri Baru Resort Kalianda, Rabu dini hari (16/12/2020). Penetapan
hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan 2020 itu dilakukan
setelah rekapitulasi surat suara dari seluruh 1.925 Tempat Pemungutan Suara
(TPS) yang tersebar di 17 kecamatan 256 desa dan 4 kelurahan dinyatakan
rampung.
Komisioner KPU Lampung Selatan Divisi Hukum,
Mislamudin yang membacakan Keputusan Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak
tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara, menyatakan pasangan nomor urut 1
mendapatkan perolehan suara terbanyak. “Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Lampung Selatan nomor urut 1, H. Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa
memperoleh 159.987 suara,” tutur Mislamudin.
Selanjutnya, perolehan suara kedua ditempati
pasangan nomor urut 2, H. Tony Eka Candra-H. Antoni Imam meraih 146.115 suara.
Dan di posisi ketiga ditempati pasangan nomor urut 3, H. Hipni-Hj. Melin
Haryani Wijaya dengan perolehan 136.459 suara. “Keputusan ini ditetapkan pada
hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 pukul 03.22 WIB. Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan,” kata Mislamudin menegaskan.
Sementara itu, jumlah surat suara yang sah
berdasarkan hasil rekapitulasi sebanyak 442.561 suara dan surat suara tidak sah
sebanyak 14.976 suara. Total suara sah dan tidak sah sebanyak 457.537 suara.
Rapat pleno KPU penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan hasil Pilkada
serentak 2020 ini dihadiri seluruh Komisioner KPU, Bawaslu, Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) serta perwakilan atau saksi masing-masing pasangan calon.
Sementara itu, sebelum menutup Rapat Pleno tersebut, Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan. “Dengan mengucap Alhmadulillahirobbilalamin,- rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 secara resmi saya tutup,” ujar Ansurasta Razak seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali. Setelah penetapan, perwakilan masing-masing paslon pun menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Lampung Selatan. Selanjutnya hasil pleno tersebut akan dilaporkan ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.
fokusliputan.com/Nazaruddin
Link List