Himbauan Penting, “Libur Natal 2020 & Tahun Baru 2021”

fokusliputan.com_Sibolga

Informasi ini disampaikan khusus pembaca. Berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nomor : Mak/4/XII/2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021. Menyampaikan; 

Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran covid-19 secara nasional, yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021,. 

Dengan ini, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/ kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak ditempat umum berupa ; (a) Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah; (b) Pesta/perayaan malam pergantian tahun; (c).Arak-arakan, pawai dan karnaval; (d) Pesta penyalaankembang api. 

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Dikeluarkan di; Jakarta, pada tanggal 23 Desember 2020. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs.Idham Azis,MSi. Informasi maklumat ini diterima fokusliputan.com dari Polresta Sibolga melalui Humas Polresta Sibolga  Sumatera Utara Iptu R Sormin,SAg.

fokusliputan.com/BetaSImatupang