Di Sibolga 08 Des 2020, “Surat Suara Rusak & Kelebihan”

fokusliputan.com_Sibolga

Jenis logistik surat suara yang dimusnakan yaitu: surat suara: jumlah kebutuhan : 68.030. Diterima : 68.030. Keadaan baik : 68.030. Keadaan rusak / cacat : 120. Lebih dikirim : 144. Total surat suara yang dimusnakan berjumlah: 264.

Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar dan disaksikan oleh komisioner KPU Kota Sibolga, Bawaslu Kota Sibolga dan Polres Sibolga. Selanjutnya dibuat berita acara pemusnahan kotak suara rusak/cacat dan kelebihan, setelah dilakukan pengecekan dan pengitungan ulang dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020. Berdasarkan berita acara Nomor:137/PP.09-BA/1273/KPU-Kot/XII/2020. Ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Sibolga beserta Komisioner KPU, Bawaslu Kota Sibolga dan perwakilan Polres Sibolga Sumatera Utara.

Diinformasikan hari ini, Selasa tanggal 08 Desember 2020 pukul 14.30 WIB bertempat di Kantor KPU Kota Sibolga Jl Dr FLTobing No 50 Kelurahan Kota Beringin Kecamatan Sibolga Kota, telah berlangsung pemusnahan surat suara rusak/cacat dan kelebihan, setelah dilakukan pengecekan dan pengitungan ulang dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020. Berdasarkan berita acara Nomor:137/PP.09-BA/1273/KPU-Kot/XII/2020.

Adapun turut hadir serta menyaksikan pemusnahan surat suara yang rusak/berlebih: Kanit I Dit Intelkam Polda Sumut (Pamatwil Wilayah Sibolga) AKP Saut Silitonga SH, Kasat Intelkam Polres Sibolga AKP Agus Adhitaman SE, Iptu R Sormin,SAg (dokumentasi Polres Sibolga), KPU Sibolga, Bawaslu Kota Sibolga dan Staf KPU Kota Sibolga. 

Informasi yang diterima fokusliputan.com bahwa surat suara yang rusak, bukan tercoblos. Kegiatan Pemusnahan berakhir pukul 15.00 Wib berjalan dalam keadaan aman dan kondusif.

fokusliputan.com/BetaSimatupang