Telah Kawin 2 Kali, “Lalu Pakai SS"

fokusliputan.com_Sibolga

Diamankan hari Kamis (22/10/2020) sekitar pukul  20.30 wib dalam bangunan rumah di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Baru Sibolga. Pelaku telah ditest urine positif Amphetamine. Namanya, RAAK usia 31 tahun Jln A.Rajab Simatupang Kelurahan Sibuluan Kabupaten Tapanuli Tengah/ Jln SM Raja nomor 162 Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga Sumatera Utara.

Ctatan pelaku; pernah dihukum sebanyak 4 kali dalam kasus Narkotika dan telah kawin 2 kali dan saat ini sudah bercerai dan belum memiliki anak.

Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH didampingi KBO Narkoba Ipda E.Marbun,SH telah menindaklanjuti laporan masyarakat, target telah diamankan beserta barang buktinya. 


Pengakuan pelaku; Sabu Sabu (SS) dibeli dari (identitas telah dikantongi) di salah satu kedai Jln IL Nomensen Kelurahan Angin Nauli Sibolga seharga Rp 600.000 (enamratusribu) rupiah. SSS dibeli untuk dikonsumsi sendiri dan tidak ada untuk dijualkan pada orang lain.


Akibat perbuatannya, kini RAAK di bawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu)" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti a. 1 buah tas kecil warna abu abu kehijauan. b. 2 bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,26 gram.

Keterangan diperoleh dari Iptu R SOrmin,SAg mewakili Polresta Sibolga.

fokusliputan.com/AmosiZega