Rencana Akan Berangkat Ke Lobu, “Tertangkap Di Warung”

fokusliputan.com_Sibolga

JPS usia 37 tahun, Jalan Rogate Kelurahan Angin Nauli Sibolga-Jalan Sibolga Tarutung Km 4 Kelurahan Hutabarangan Sibolga Sumatera Utara akhirnya ditangkap petugas. Pelaku ini belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak 1 orang. (11/11/2020).

Diamankan pada hari Kamis 29/10/2020 sekitar pukul 14.30 wib didepan sebuah warung di Jalan IL Nomensen Sibolga ketika hendak membeli rokok. Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH dinatu Tim KBO Narkoba Ipda E.Marbun,SH telah menindaklanjuti laporan masyarakat, targetpun sudah diamankan.

Pelaku dibawa ke Polres Sibolga, urine pelaku ditest positif Amphetamin. Dari badan pelaku disita 1unit hp merk Samsung serta dari dashboard sebelah kiri sepedamotornya (septor) honda Vario warna hitam  BB 2847 NK yang dipakai ditemukan 1kotak rokok GG Surya berisi 1bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan 2 buah pipet kaca.


Pengakuan pelaku; kalau Sabu sabu itu diperoleh di samping sopo godang tempat ibadah Jalan IL Nomensen Sibolga dari (identitas telah dikantongi) seharga Rp 500.000. Sabu sabu tersebut dibayar dengan cara memotong hutang penjual sabu sabu itu, sebanyak Rp 3.000.000 yang sudah 3 bulan belum dibayar, sejak bulan Juli 2020.

“Pelaku memesan sabu sabu pada orang yang telah meminjam uang miliknya sebesar Rp 3.000.000 dengan menelpon mengatakan " Mana dulu 1/2 gram biar makek aku, sudah 4 hari tidak makek,kasihanlah sama saya"  dan kemudian dijawab "Nanti malam lah" dan waktu yang dijanjikan, pelaku tidak diberi sabu sabu (SS) dan pelaku ditelp oleh (identitas telah dikantongi) dari orang yang berbeda mengatakan "Dimana abang dan buah yang dipesan dari xxxxx sudah ada dan datanglah ke Sopo Godang" .Selanjutnya berangkat menuju tempat tersebut naik honda Vario warna hitam BB 2847 NK dengan seorang diri. Setelah bertemu dengan orang tersebut, pelaku menerima 1kotak rokok GG Surya berisi 1 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan 2 buah pipet kaca dan selanjutnya pelaku meletakkan kotak rokok GG Surya di dashboad sebelah kiri septor yang dipakai dan rencana akan berangkat ke Lobu untuk konsumsi sabu sabu. Dalam perjalanan menuju Lobu, pelaku singgah diwarung untuk membeli rokok dan setelah selesai membeli rokok, selanjutnya diamankan oleh pihak yang berwajib."


Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana"Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Beserta barangbuktinya berupa;  a. 1 unit hp merk Samsung, b. 1 kotak rokok GG Surya, c. 1 unit honda Vario warna hitam BB 2847 NK, d. 2 buah pipet kaca. e. 1 unit timbangan digital, f. 1 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,68 gram. Keterangan diperoleh dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSImatupang