Proses Penyidikan, “Dugaan TP Korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat”
fokusliputan.com_Penyidik Kajari Paluta Geledah Kantor DAPM Batugana dan Tiga Rumah Warga. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan penggeledahan diempat titik di wilayah Kecamatan Padang Bolak Julu.
Terkait dugaan tindak pidana (TP) korupsi pada Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Padang Bolak Julu, Kamis (25/11/2020).
Penggeledahan
yang telah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan
Nomor 62/Pen.Pid/2020/PN Padangsidimpuan ini berlangsung dari pukul 11.30 WIB
tersebut dipimpin Kasi Pidum Okto Samuel Silaen SH bersama Kasi Pidsus Hindun
Harahap SH, didampingi tim lainnya diantaranya Raskita Surbakti SH, Verawaty Manalu SH,
Richisandi Sibagariang SH dan Donanda Rakhmat Khirdilan.
Dalam
penggeledahan itu pihak Kejari mengamankan beberapa kotak berisi berkas di
beberapa tempat antara lain rumah SBS di desa Parang Gadung, rumah TTH
serta M di desa Batugana, kemudian rumah MS di Desa Sipupus, serta kantor DAPM
di Desa Batugana Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kajari
Paluta Andri Kurniawan melalui Ketua tim Penyidikan Okto Samuel Silaen SH
menjelaskan penggeledahan terkait dugaan penyalahgunaan DAPM/PNPM tahun 2016
sampai dengan tahun 2020. Tadi dilakukan penggeledahan di 4 titik terkait
dugaan penyalahgunaan DAPM/PNPM Tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.
Kasi
intel Budi Darmawan juga menyebutkan; bahwa penggeledahan tersebut merupakan
salah satu rangkaian proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada
Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Padang Bolak Julu dan
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah mengeluarkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor Print 324/L.2.34/Fd.1/10/2020 tanggal 7 Oktober 2020. Penggeledahan
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk melengkapi dokumen pada
proses penyidikan dugaan tindan pidana korupsi Dana Amanah Pemberdayaan
Masyarakat.
fokusliputan.com/AriEfRegar
Link List