Proses Penyidikan, “Dugaan TP Korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat”

fokusliputan.com_Penyidik Kajari Paluta Geledah Kantor DAPM Batugana dan Tiga Rumah Warga. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan penggeledahan diempat titik di wilayah Kecamatan Padang Bolak Julu. 

Terkait dugaan tindak pidana (TP) korupsi pada Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Padang Bolak Julu, Kamis (25/11/2020).

Penggeledahan yang telah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 62/Pen.Pid/2020/PN Padangsidimpuan ini berlangsung dari pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin Kasi Pidum Okto Samuel Silaen SH bersama Kasi Pidsus Hindun Harahap SH, didampingi tim lainnya diantaranya Raskita Surbakti SH, Verawaty Manalu SH, Richisandi Sibagariang SH dan Donanda Rakhmat Khirdilan.

Dalam penggeledahan itu pihak Kejari mengamankan beberapa kotak berisi berkas di beberapa tempat antara lain rumah SBS di desa Parang Gadung,  rumah TTH serta M di desa Batugana, kemudian rumah MS di Desa Sipupus, serta kantor DAPM di Desa Batugana Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kajari Paluta Andri Kurniawan melalui Ketua tim Penyidikan Okto Samuel Silaen SH menjelaskan penggeledahan terkait dugaan penyalahgunaan DAPM/PNPM tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Tadi dilakukan penggeledahan di 4 titik terkait dugaan penyalahgunaan DAPM/PNPM Tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.

Kasi intel Budi Darmawan juga menyebutkan; bahwa penggeledahan tersebut merupakan salah satu rangkaian proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Padang Bolak Julu dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 324/L.2.34/Fd.1/10/2020 tanggal 7 Oktober 2020. Penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk melengkapi dokumen pada proses penyidikan dugaan tindan pidana korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat.

fokusliputan.com/AriEfRegar