Penertiban Alat Peraga Kampanye Di Sibolga, “Diduga Menyalahi Aturan”
fokusliputan.com_Sibolga
Seluruh
rangkaian kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Walikota dan
Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 yang melanggar aturan, oleh Bawaslu Kota
Sibolga berakhir pukul 16.30 Wib, berjalan dengan aman dan kondusif dan personil
Polres Sibolga bertugas pengamanan kegiatan tersebut.
Kamis
tanggal 12 November 2020 pukul 09.00 Wib, bertempat di Kantor Bawaslu Kota
Sibolga Jalan KH Zainul Arifin No.11 Kota Sibolga telah berlangsung kegiatan apel
Kesiapan dalam rangka Penertiban APK yang melanggar aturan di Wilayah Kota
Sibolga yang dipimpin Kasatpol PP Pemko Sibolga didampingi oleh
Ketua Bawaslu Kota Sibolga, Kanit Politik Sat Intelkam Polres Sibolga Bripka
Gunawan Purba.
Sampai saat ini, pihak Paslon belum ada yang komplain sebab yang dibersihkan lokasi-lokasi yang tidak sesuai ketentuan, ujar Iptu R Sormin,SAg selaku dokumentasi mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara kepada fokusliputan.com.
Personil
petugas yang melaksanakan penertiban APK; Bawaslu Kota Sibolga sebanyak 10
orang, personil Polri sebanyak 4 personil, Satpol PP sebanyak 15 personil, Damkar
Pemko Sibolga sebanyak 17 personil, Dishub Sibolga sebanyak 5 Personil, Panwascam
se-kota Sibolga sebanyak 28 orang, perwakilan Paslon.
Selanjutnya,
petugas yang melakukan Penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar
aturan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu Kelompok Pertama melakukan
penertiban APK yang melanggar di Wilayah Dapil I (Kecamatan Sibolga Utara dan
Kecamatan Sibolga Kota) dan Kelompok dua melakukan penertiban APK yang melanggar
di Wilayah Dapil II (Kecamatan Sibolga Sambas dan Kecamatan Sibolga Selatan).
Dasar
dari pada pelaksanaan Penertiban APK yang diduga melanggar aturan dan
kesepakatan adalah berdasarkan Keputusan KPU Kota Sibolga Nomor :
85/PL.02.4-Kpt/1273/KPUKot/X/2020 Tanggal 23 Oktober 2020 tentang Perubahan
atas Keputusan KPU Kota Sibolga Nomor : 79/PL.02.4-Kpt/1273/KPU-Kot/X/2020
Tentang Penetapan Tempat/Lokasi Pemasangan Alat Peraga kampanye (APK) Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020.
Adapun
APK yang melanggar aturan yaitu berupa lokasi pemasangan yang mengganggu
ketertiban umum seperti : APK yang dipasang di White Area Kawasan Tanpa
Reklame, Pemasangan APK di tiang listrik, pemasangan APK yang ditempatkan di
Lokasi Taman Kota, APK yang dipasang di pepohonan, APK yang dipasang di
Fasilitas Pemerintah / Umum.
Sesuai dengan Peraturan Walikota No : 970 /09/2020 Tanggal 11 ajini 2012 Ttg Petunjuk teknis Pajak Reklame sebaai pelaksana Perda Kota Sibolga No.7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Kawasan Tanpa Pelanggaran Reklame (White Area) meliputi : a. Jl.Sutomo (mulai dari Jl.Dr.FL.Tobing s.d Jl.Ade Irma Suryani dan Jl.KH.Zainul Arifin). b. Jl.MH.Sitorus (mulai dari Jl.Ade Irma Suryani s.d Simpang KH.Zainul Arifin). c Jl.MT.Haryono (mulai dari Simp.Jl.Ade Irma Suryani s.d Simp.Jl.KH.Zainul Arifin). d Jl.Dr.FL.Tobing ( mulai dari Jl.Sutoyo Siswomiharjo s.d Simp.JL.KH.Zainul Arifin). e. Jl.Sutoyo Siswomiharjo (mulai Jl.Thamrin s.d Simp.Jl.Dr.FL.Tobing). f. Jl.KH.Zainul Arifin (mulai dari Simp.Jl.Sutoyo-Simpang Jl.MH.Sitorus).
FOKUS LIPUTAN FOTO :
Posted By : Beta Simatupang
Link List