Penertiban Alat Peraga Kampanye Di Sibolga, “Diduga Menyalahi Aturan”

fokusliputan.com_Sibolga

Seluruh rangkaian kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 yang melanggar aturan, oleh Bawaslu Kota Sibolga berakhir pukul 16.30 Wib, berjalan dengan aman dan kondusif dan personil Polres Sibolga bertugas pengamanan kegiatan tersebut.

Kamis tanggal 12 November 2020 pukul 09.00 Wib, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Sibolga Jalan KH Zainul Arifin No.11 Kota Sibolga telah berlangsung kegiatan apel Kesiapan dalam rangka Penertiban APK yang melanggar aturan di Wilayah Kota Sibolga yang dipimpin Kasatpol PP Pemko Sibolga didampingi oleh Ketua Bawaslu Kota Sibolga, Kanit Politik Sat Intelkam Polres Sibolga Bripka Gunawan Purba.

Sampai saat ini, pihak Paslon belum ada yang komplain sebab yang dibersihkan lokasi-lokasi yang tidak sesuai ketentuan, ujar Iptu R Sormin,SAg selaku dokumentasi mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara kepada fokusliputan.com.

Personil petugas yang melaksanakan penertiban APK; Bawaslu Kota Sibolga sebanyak 10 orang, personil Polri sebanyak 4 personil, Satpol PP sebanyak 15 personil, Damkar Pemko Sibolga sebanyak 17 personil, Dishub Sibolga sebanyak 5 Personil, Panwascam se-kota Sibolga sebanyak 28 orang, perwakilan Paslon.

Selanjutnya, petugas yang melakukan Penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu Kelompok Pertama melakukan penertiban APK yang melanggar di Wilayah Dapil I (Kecamatan Sibolga Utara dan Kecamatan Sibolga Kota) dan Kelompok dua melakukan penertiban APK yang melanggar di Wilayah Dapil II (Kecamatan Sibolga Sambas dan Kecamatan Sibolga Selatan).

Dasar dari pada pelaksanaan Penertiban APK yang diduga melanggar aturan dan kesepakatan adalah berdasarkan Keputusan KPU Kota Sibolga Nomor : 85/PL.02.4-Kpt/1273/KPUKot/X/2020 Tanggal 23 Oktober 2020 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Sibolga Nomor : 79/PL.02.4-Kpt/1273/KPU-Kot/X/2020 Tentang Penetapan Tempat/Lokasi Pemasangan Alat Peraga kampanye (APK) Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020.

Adapun APK yang melanggar aturan yaitu berupa lokasi pemasangan yang mengganggu ketertiban umum seperti : APK yang dipasang di White Area Kawasan Tanpa Reklame, Pemasangan APK di tiang listrik, pemasangan APK yang ditempatkan di Lokasi Taman Kota, APK yang dipasang di pepohonan, APK yang dipasang di Fasilitas Pemerintah / Umum.

Sesuai dengan Peraturan Walikota No : 970 /09/2020 Tanggal 11 ajini 2012 Ttg Petunjuk teknis Pajak Reklame sebaai pelaksana Perda Kota Sibolga No.7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Kawasan Tanpa Pelanggaran Reklame (White Area) meliputi : a. Jl.Sutomo (mulai dari Jl.Dr.FL.Tobing s.d Jl.Ade Irma Suryani dan Jl.KH.Zainul Arifin). b. Jl.MH.Sitorus (mulai dari Jl.Ade Irma Suryani s.d Simpang KH.Zainul Arifin). c Jl.MT.Haryono (mulai dari Simp.Jl.Ade Irma Suryani s.d Simp.Jl.KH.Zainul Arifin). d Jl.Dr.FL.Tobing ( mulai dari Jl.Sutoyo Siswomiharjo s.d Simp.JL.KH.Zainul Arifin). e. Jl.Sutoyo Siswomiharjo (mulai Jl.Thamrin s.d Simp.Jl.Dr.FL.Tobing). f. Jl.KH.Zainul Arifin (mulai dari Simp.Jl.Sutoyo-Simpang Jl.MH.Sitorus).

FOKUS LIPUTAN FOTO : 

Posted By : Beta Simatupang





www.fokusliputan.com