Didalam Masker Yang Dipakai Disimpan Sabu, “Ganja Dari Gg Prona Sarudik"

fokusliputan.com_Sibolga

DMN usia 42 tahun Jalan Kampung Baru 1 nomor 22 Kelurahan Huta Tonga Tonga Sibolga ditangkap petugas. Setelah diamankan, dari masker yang dipakai DMN ditemukan sabu sabu. (04/11/2020)


Diamankan, Kamis 22/10/2020 sekitar pukul 16.00 wib, ketika turun dari betor di Jalan IL Nomensen Kelurahan Angin Nauli Sibolga.

Pengakuan pelaku; Sabu sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) dari sebuah warung di Jalan IL Nomensen Sibolga dengan harga Rp 200.000. Sabu sabu diperoleh dari orang yang sama sebanyak 2 kali. Kalau Ganja (GJ) diperoleh hari Rabu 14/10/2020 dari (identitas telah dikantongi) di Gang Prona Kelurahan Sarudik Tapanuli Tengah Sumatera Utara, sebanyak 150 gram/1,5 ons dengan harga Rp 450.000. Sabu sabu dibeli untuk konsumsi sendiri sedangkan daun ganja selain untuk dipakai juga dijual pada orang lain dengan kisaran harga Rp 6.000 hingga Rp 10.000/bungkus. Daun ganja dibeli dari orang yang sama sebanyak 2 kali. Pertama bulan September 2020 sebanyak 1 comot seharga Rp 100.000 dan telah habis terjual dan konsumsi sendiri. Uang penjualan ganja telah habis digunakan untuk memenuhi biaya kebutuhan hidup.


Selengkapnya; Sat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono,SH dibantu Tim Personil Polres Sibolga , telah mengamankan seorang laki laki di Jalan IL Nomensen Kelurahan A Nauli Sibolga. Target berdasarkan info masyarakat.

Pada masker warna hitam yang dipakai ditemukan 1 bungkus Sabu Sabu (SS) terbungkus plastik bening dan setelah dilakukan pengembangan kerumah pelaku ditemukan 1 buah tas kecil warna abu abu berisi 12 bungkus daun ganja (GJ) kering.

Catatan pelaku; ditest urine positif Amphetamine dan Marijuana. Pernah dihukum tahun 2016 dalam kasus Narkotika, telah berumah tangga dengan anak sebanyak 3 orang.


Kini DMN dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis tanaman ganja dan bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009.


Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti; a. 1 unit hp merk Lenovo warna hitam. b. 1 buah masker warna hitam corak tengkorak. c. 1 buah tas kecil warba hitam abu abu kehijauan, d. 1 bungus SS terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,24 gram. e. 12 bungkus daun ganja dan setelah ditimbang beratnya 12,38 gram.

Informasi diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara. 

fokusliputan.com/BetaSImatupang