Di Sibolga, Pria Beranak Satu “Ditangkap Polisi“

fokusliputan.com_Sibolga

Diduga kuat, salah satu warung tuak menjadi ajang tempat bermain judi. Pria ini akhirnya ditangkap polisi. Dia juga seorang pedagang di Pasar. Identitas tercatat HHM alias Hasma, usianya 25 tahun, Dagang/berjualan (Jalan DE STB Panggabean-Jalan Damai Kelurahan Aek Habil Sibolga).

Rabu 18/11/2020 sekitar pukul 21.00 wib Polsek Sibolga Selatan mendapat informasi bahwa ada permainan judi. Dan kasus ini langsung ditindaklanjuti Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu dibantu tim Kanit Reskrim Ipda Emil D Tampubolon.

Target diamankan dari warung tuak di Jalan Pipit Sibolga dan selanjutnya menyita barang bukti. Hasma belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anaknya 1 orang. 

Permainan judi yang dilakukan judi KIM dan Togel yang dilakukan secara oneline lebih kurang 1 bulan. Melakukan perjudian secara oneline ke situs www.pxxtog.com dengan ID dan password dibuat oleh Hasma. Hasma memesan atau mengirim angka pasangan secara pribadi namun juga menerima bila ada oranglain yang memesan angka.

Pengakuan Hasma; bahwa omzet berkisar Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Bila pemasang memasang angka sebanyak 2 angka dan besar pasangan Rp 1.000 maka Hasma menerima pembayaran sebanyak Rp 98.000 dan pada pemasang , Hasma bayarkan sebesar Rp 70.000. Bila pasangan 3 angka dan besar uang pasangan Rp 1.000 maka Hasma menerima pembayaran sebesar Rp 980.000 dan Hasma berikan pada pemasang sebesar Rp 700.000 dan bila dipasang sebanyak 4 angka dengan uang pasangan Rp 1.000. Maka Hasma menerima uang sebesar Rp 9.300.000 dan pada pemasang diberi Hasma sebesar Rp 6.000.000.

Motif pelaku; caranya harus memiliki saldo pada bank dengan jumlah yang akan dipasang dibawah jumlah saldo uang yang dimiliki dan angka pasangan yang ditebak berikut jumlahnya dikirimkan maka dengan otomatis jumlah saldo Hasma pada bank akan berkurang sebesar uang pasangan dan bila pasangan tepat maka secara otomatis jumlah saldo yang dimiliki Hasma akan bertambah dan untuk hadiah bila ada pasangan orang lain yang tepat maka Hasma mengambil uang dan memberikan kepada yang pasangan dianggap menang.

Lanjut Pelaku; kalau Perjudian tutup pukul 22.30 wib dan angka yang keluar yang dianggap sebagai pemenang pukul 23.00 wib.

Akibat perbuatannya, kini Hasma ditahan, dibawa ke RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 

Barang bukti; a. 3 lembar kertas bertuliskan angka angka, 01 unit hp merk Vivo Y15 warna biru didalamnya berisi akun judi Piontogel dan angka angka pasangan, c. 1 buah pulpen warna belang putih hitam merk XData D/F Pen M-2 Black.,d. Uang sebanyak Rp 62.000.-, e. 1 lembar ATM dari salah satu bank no 5371 2007 2XXX. Keterangan kronologis penangkapan pelaku, diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara. 

fokusliputan.com/BetaSImatupang