Di Sibolga, isi Kios Berantakan, “Voucher, Paket Data Internet”, Dicuri

fokusliputan.com_Sibolga

Rahmi usia 20 tahun pekerjaan Ibu Rumah Tangga_Jalan Cendrawasih nomor 70 Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga /Jalan Sukarno Hatta nomor 95 AB Kel Campago Ipuh Bukit Tinggi Sumbar) datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas.(12/11/2020).


Jum'at  16/10/2020 sekitar pukul 08.00 wib, ibunya memberitahukan  bahwa isi kios telah berantakan dan telah hilang barang barangnya dan kemudian melihat engsel pintu kios telah rusak.

Kerugian sekitar Rp 6.000.000 (enamjuta) rupiah. Kasus ini telah ditindaklanjuti Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan SE bersama tim unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas. Target telah diamankan.

Data pelaku tercatat; pelaku pertama bernama NW usia 27 tahun, Jalan Cendrawasih Gang Kuburan Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga Sambas. Dan pelaku kedua ; ALA usia 16 tahun, Pelajar Jalan Cendrawasih Gg Kuburan Kel Pancuran Bambu Sibolga.

Catatan NW; pernah dihukum dalam kasus pencurian tahun 2018 dan  belum berumahtangga dan ALA belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.

NW diamankan dari depan rumah di Jalan Cendrawasih Sibolga sedangkan ALA diamankan disalah satu warnet di Jalan Cendrawasih Sibolga. Telah melakukan pencurian disalah satu ponsel di Jalan Cendrawasih Sibolga. Pencurian dilakukan dengan menggunakan alat berupa obeng kecil yang dibawa oleh NW dengan merusak kunci ponsel.


Barang barang yang telah diambil adalah 13 buah case hp, 5 buah lip balm, 4 buah jam tangan, 13 buah charger, 12 buah headset, 1 pasang sepatu warna putih merk Fashion, waterprof hp sebanyak 2 buah, kartu paket data, voucher kartu perdana Axis, Telkomsel, Smartfren, XL, Tri dan kemudian barang barang dibawa kerumah NW di Jalan Cendrawasih Gg Serasi Sibolga.

Pengakuan pelaku; sebahagian barang barang dijual seharga Rp 500.000 dan masing masing menerima uang sebesar Rp 150.000 dan sisanya sebanyak Rp 200.000 telah habis digunakan untuk main warnet membeli makanan dan rokok. Yang mempunyai gagasan untuk melakukan pencurian adalah ALA.


NW telah ditahan ke RTP Polsek Sibolga Sambas, sedangkan ALA tidak dilakukan upaya hukum berupa penahanan sebab usia masih dibawah umur serta status pelajar dan dijamini oleh pihak keluarganya dan kedua nya, diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Barang bukti; a. 2 buah engsel pintu, b. 4 lembar bukti pembelian kartu paket data internet,charger dan headset, dan 01 karton barang barang dagangan yang diambil oleh pelaku, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara kepada fokusliputan.com.

fokusliputan.com/BetaSImatupang