Dipicu Sakit Hati, "Penjaga Malam Bakar Tower Telkomsel”

fokusliputan.com_Gayo Lues 

Akibat perbuatan pelaku, kini pelaku diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk pemeriksaan selanjutnya, dan tersangka diancam dengan Pasal 408 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Motif selengkapnya diinformasikan;; Seorang sebagai penjaga malam membakar tower Telkomsel yang terletak di kecamatan Rikit Gaib belum lama ini. Dari pembakaran tersebut terjadi rusak berat, akibat sejumlah instalasi-nya di lalap si jago merah.  

Pengakuan tersangka; sakit hati lantaran gajinya diturunkan dari sembilan ratus  ribu ke tiga ratus ribu rupih. Selama dia dijadikan penjaga tower Telkomsel di wilayah Rikit Gaib, merasa dipermainkan oleh pihak terkait. Abdulah membakar sejumlah peralatan telkomsel yang terdapat pada tower tersebut. 

Sehingga menyebabkan kerugian diperkirakan lebih dari 169.520500 (Seratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah). 


Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustaman, SIK, MH, dalam konferensi press_yang digelar di Aula Mapolres Gayo Lues, pada Senin (10/08/2020) tadi, mengatakan; tersangka saudara Abdulah alias Dulah bin Syeh Kasim, warga Rikit Gaib. 

Tepatnya pada hari Jum'at 24 Juli 2020 lalu, sekira pukul 04:00 TKP nya di desa Cane Toa Kecamatan Rikit Gaib telah melakukan pembakaran sejumlah peralatan pada prangkat jaringan instalasi, sebagai bahan yang di gunakan tersangka untuk membakar peralatan tersebut-ban bekas di gunakannya, untuk membakar pada peralatan pada tower Telkomsel tersebut. 


Lanjut AKBP Carlie; dampak pembakaran itu yang rusak, berupa Satu unit Reckti Part, Satu unit RBS 6330, Satu unit Minilink TN-6P, Satu unit Metro + OTB Telkom, Satu unit OFDM, Dua belas unit Baterai Sucred Sun 100AH ​​dan Satu unit Base Baen. Tersangka telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk pemeriksaan selanjutnya, dan tersangka diancam dengan Pasal 408 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. 

fokusliputan.com/MDaud/
Kepala Perwakilan_Aceh