Warga Sipange Tapteng Ditangkap Polisi, “Lantaran Memiliki Jarum Dan Pisau Lipat”

fokusliputan.com_Sibolga

Polres Sibolga berhasil menangkap warga Sipange ini. Pelaku pun dpat diamankan setelah menemukan barangbukti pada diri sipelaku ini. Nama pelaku tercatat ; THS usia 28 tahun Ds Sipange Lk III Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. (15/07/2020).


Pelaku diamankan (Rabu 08/07/2020) pukul 02.30 wib ketika berjalan di Jalan SM Raja Gang Bersama Sibolga. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, selanjutnya pelaku ini dan barang buktinya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga. dan pelaku ditest urine positif Amphetamine, dan pelaku ini belum berumahtangga. 

Polsek Sibolga Selatan mendapat informasi bahwa ada target di Jalan SM Raja Gg Bersama Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga memiliki Narkoba dan mendapat info tersebut Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu memerintahkan Kanit Res Aiptu B.Hutasoit 


Pengakuan pelaku ; Sabu sabu rencana akan diserahkan pada (identitas telah dikantongi) atas suruhan (identitas telah dikantongi) Menyerahkan sabu sabu pada orang lain sudah berlangsung 3x dengan menerima imbalan Rp 10.000 setiap barang sabu sabu sampai pada sipembeli dengan paket Rp 100.000 dan yang terakhir paket Rp 50.000, untuk yang ke 4 kali sabu sabu bleum sampai pada pembelinya. Mengenal orang yang menyuruh untuk mengantarkan sabusabu dan pembeli untuk 3 kali, tidak mengenal orangnya dan yang akan membeli ke 4 kali dia mengenalnya. Selain mengantarkan sabu sabu juga ikut mengkonsumsi sabu sabu.” 


Kemudian Polsek Sibolga Selatan menyerahkan pelaku dan barangbuktinya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga. Selanjutnya pelaku dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 

Barang bukti ;  (a).1 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dibalut kertas timah rokok dan setelah ditimbang beratnya 0,04 gram. (b). 2 buah pipa kaca. (c). 3 buah mancis gas. (d.) 3 buah pisau lipat. (e). 1 buah jarum suntik. (f). 1 unit hp merk Nokia warna merah. (g). Uang sebanyak Rp 10.000. (h). 1buah tabung plastik warna pink. Informasi ini diterima media dari Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga.

fokusliputan.com/BetaSImatupang