TKP Salah Satu Kios Di Pasar Nauli Sibolga, “Pelaku Dan Barang Buktinya Diamankan”

fokusliputan.com_Sibolga 

Identitas pelaku; EHSEM, usia 40 tahun Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Sibolga Sumatera Utara. Diapun diamankan petugas bersama barang buktinya; 1 potong kayu, 1 buah gembok, dan Uang sebanyak Rp 13.000 sisa dari uang yang diterimanya sebesar Rp 60.000.- (09/07/2020)


Pelaku diamankan pada hari Senin 06/07/2020 pukul 01.00 wib ketika berjalan di persimpangan Jalan SM Raja - Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga dengan maksud untuk menemui pembeli Karpet yang belum dibayar seluruhnya. Pencurian dilakukan dengan seorang diri pada hari Minggu 05/07/2020 pukul 02.00 wib dan alat yang digunakan tidak ada. Barang yang telah diambil adalah karpet sebanyak 13 (tigabelas) lembar dari kios di Pasar Nauli Sibolga yang sebelumnya tidak mengetahui pemiliknya. Setelah karpet diambil kemudian dijual pada (identitas telah dikantongi) dengan harga Rp 30.000 per/lembar dan baru menerima uang sebanyak Rp 60.000. 

Berdasarkan laporan warga (Pelapor) : Rohmauli Saragih ,45 tahun, wiraswasta Jalan Toto Harahap nomor 29 Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga. 


Pengakuan pelapor; saat itu dia datang ke kiosnya di Pasar Nauli Sibolga Kel Panc Gerobak Sibolga dimana melihat barang-barang miliknya telah berantakan didalam kios dan setelah dihitung barang dagangannya berupa karpet sebanyak  13 (tigabelas) tidak ada dan melihat pintu belakang kios telah terbuka dan palang pada pintu-telah jatuh sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 850.000. 

Laporan masyarakat (warga) ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH. target berhasil dimankan di Jalan SM Raja persimpangan-Jln Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga 

Untuk pelaku tercatat (terlapor) ;; pernah dihukum pada tahun 2015 daalm kasus Narkoba, telah berumah tangga anaknya 5 orang. 

Pengakuan pelaku lagi ; Rencana uang hasil penjualan karpet yang telah diambil untuk membeli sepatu sekolah anaknya dan untuk keperluan biaya lainnya. 


Akibat perbuatannya, pelaku pun diproses ke RTP Polres Sibolga_diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Informasi kronolgis kasus tersebut diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSImatupang