Sari Herna Gea Melapor Ke Polres Sibolga, "Ketika Menjaga Ibu Kandung Diruangan Dahlia”

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Dan pelaku mengaku sebab diusir dari rumah. Pelaku itu belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Nama pelaku tercatat; ETWE, usia 20 tahun, Karyawan Swasta beralamat Jalan Perjuangan Lr 11 Lk VIII Kelurahan Pasir Bidang Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. (09/07/2020)


Selengkapnya diinformasikan; Kamis 25/06/2020 pukul 22.00 wib Sari Herna Gea, usia 38 tahun, Ibu Rumah Tangga (saksi)_Jalan Horas nomor 24 Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga Sumatera Utara. 

Pukul 05.00 wib, saksi terbangun ketika menjaga ibu kandung diruangan tempat perobatan di Jalan Dr Fl Tobing melihat tas berisi uang Rp 1.100.000 yang dibuat nya dalam gulungan kain_diatas tempat tidur dan 01 unit hp merk Oppo warna biru yang diletakkan disamping tubuh saksi . “Tidak ada lagi”, sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 3.600.000. 


Kasus ini telah diterima dan ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D.Harahap SH. Hari Minggu 05/07/2020 sekitar pukul 21.00 wib Unit Opsnal telah mengamankan seorang laki laki di halte Jalan S Parman Sibolga, setelah petugas melakukan lidik. Setelah diamankan, disita 2 (dua) unit hp dan hasil interogasi hp yang 1 lagi juga diambil pada lokasi dan waktu yang sama. 

Sehingga hari Minggu 05/07/2020 pukul 11.00 wib Hotnida Simanjuntak,32 tahun, Ibu Rumah Tangga Jalan Senangin XVIII nomor 260 GM III Kel Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Medan_datang membuat laporan, bahwa pada hari Kamis 25/06/2020 pukul 04.00 wib malah tidak ada lagi melihat 1 unit hp merk Oppo A3S warna hitam miliknya, sehingga dirugikan sekitar Rp 2.500.000. 

Motif aksi pelaku ; Pelaku diamankan dari halte Jln S Parman Sibolga ketika menunggu temannya yang sebelumnya mengchat via hp. Untuk pelaku sendiri telah melakukan pencurian pukul 03.00 wib, diruangan tempat perobatan di Jalan Dr FL Tobing Sibolga diruang Dahlia dan dilakukan seorang diri dan alat yang digunakan tidak ada. Barang yang diambil adalah 2 (dua) unit hp masing masing merk Oppo A5 warna hitam dan merk Oppo A3S warna ungu serta uang sebanyak Rp 700.000. Pelaku masuk kelokasi tempat perobatan di Jalan Dr Fl Tobing Sibolga melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Pelaku mengaku melakukan pencurian sebab diusir dari rumah dan seharian tidak makan.

“Setelah pelaku berada dilokasi perobatan dilantai I pintu dalam keadaan dikunci sehingga pelaku naik ke lantai II dan melihat pintu ada yang terbuka, sehingga pelaku masuk dan melihat ada 2 (dua) unit disamping penjaga pasien yang telah tidur. Lalu, pelaku beraksi mengambilnya dan melihat tas dimeja pasien, kemudian diambil. Setelah barang diambil, kemudian pelaku pergi ke kamar mandi pada ruangan tersebut dan melihat uang ada sebanyak Rp 700.000 dan uang diambil lagi, kemudian tas dikembalikan pelaku ditempat semula dan kemudian pelaku pergi menuju perbatasan Sibolga-Tapteng dan main warnet.” 


Selanjutnya kunci/pola dibuka pelaku sebanyak 2 unit dengan biaya Rp 400.000 dan sisanya digunakan pelaku untuk keperluannya ; ujar Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polres Sibolga, kepada fokusliputan.com. 

Akibat perbuatannya itu, pelaku pun dibawa ke  RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1)  ke 3 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Barang bukti;  02 (dua) unit Hp masing masing merk Oppo A3S warna biru/ungu dan Oppo A5 warna hitam.

fokusliputan.com/BetaSImatupang