Pelaku Cabul Terhadap Perempuan Dibawah Umur, “Berhasil Diamankan Polres Tapanuli Selatan”

fokusliputan.com_Pelaku cabul terhadap anak perempuan dibawah umur Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Pelaku bernama RR (23), berhasil diamankan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Hal ini setelah Polres Tapsel melakukan Press Release di Mapolres Tapsel Jalan SM Raja, Jumat Siang tertanggal (10/07/2020). 


Kepada sejumah media, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan ( PPKBPP ) Kabupaten Padang Lawas Utara, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Padang Lawas Utara menyampaikan bahwa ; 

“Para korban pencabulan yang melapor ke Polisi diantaranya; SAH (6), SP (8), SS (5), dan MS (5). Korban melapor melalui para orangtuanya."



Selanjutnya Kapolres mengatakan; Terungkapnya kasus pencabulan berawal dari pengakuan SAH kepada orangtuanya MH. SAH mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh RR. Ternyata, dari pengakuan SAH, tak hanya dirinya yang menjadi korban, melainkan ada juga SP, SS, dan MS. Alhasil, kejadian itu dilaporkan ke Kepala Desa (Kades) setempat yakni BP. 

Motif aksi pelaku. Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korbannya yakni dengan pengancaman. Tersangka juga mengatakan, ke para korban, jangan bilang sama mamak mu, kalau kau bilang ku bunuh kau. Dan, sering juga mengatakan, jangan kau bilang sama bos mu, kalau kau bilang awas kau, ya," pungkas Kapolres. 

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman yang menanti RR yakni, penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar, jelas Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH SIK MH. 

Pengakuan pelaku; RR mengakui bahwa dirinya nekad melakukan perbuatan bejatnya lantaran kecanduan film porno sehingga kerap berfantasi seks berlebihan. RR juga mengakui bahwa korban aksi kejinya sebenarnya ada 5 orang. Namun, yang dilaporkan ke polisi hanya 4 orang, lantaran 1 diantaranya (dirahasiakan identitasnya), sudah melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban. Kepada korban yang sudah berdamai, RR mengaku telah menyerahkan uang perdamaian. "Yang sudah damai 1 (orang), Pak. Udah (bayar uang perdamaian), pak. Rp 10 juta, pak," ujar pria lajang yang sehari-hari bekerja menderes karet itu saat diwawancarai wartawan disela gelaran konferensi pers. 

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan (PPKBPP) dan Perlindungan Anak (PA) Paluta melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ria Diana Damanik _ yang juga hadir mengaku bahwa;; pihaknya sudah melakukan pendekatan psikis terhadap para korban langsung ke rumahnya. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan visum ke rumah sakit. 

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Paluta, Mulatua P Siregar mengapresiasi kinerja  Kapolres Tapsel  AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH SIK MH beserta jajaran Satreskrim yang telah mengungkap kasus tersebut.

Empat anak dibawah umur di desa Huala Baringin Kecamatan Dolok Padang Lawas Utara Sumatera Utara, jadi Korban pelaku PEDOFILIA, selama satu tahun terakhir ini. Pelaku ini pun akhirnya ditangkap setelah sempat buron selama dua Minggu 


FOKUS LIPUTAN FOTO : 
Posted By: Rahmat E Nasution 
Perwakilan Tapanuli Selatan Sumatera Utara 


Keterangan Gambar : Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby, Kabid PPPA Ria Diana Damanik, Ketua LPA P. Siregar Saat Menyampaikan Keterangan kepada awak media di Mapolres Tapsel. 



www.fokusliputan.com