Mengintegrasikan Data Pertanahan & Perpajakan, "Perjanjian Kerjasama Antara BPN Dengan BPPRD”

fokusliputan.com_Pengintegrasian ini dapat memudahkan validasi data pada saat proses pengurusan dokumen pertanahan, karena dengan data yang lebih lengkap dan reliabel, tentunya bisa meningkatkan pendapatan pajak dari sektor pertanahan, sehingga target realisasi pajak bisa tercapai. 


Diinformasikan, telah dilaksanakan Perjanjian Kerjasama Antara Badan Pertanahan Negara (BPN) dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan. 

Tentang Pengintegrasian Data Pertanahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akhirnya dilakukan. Selasa (28/07/2020) di Ruang Kerja Kantor Bupati Lampung Selatan. 

Disaksikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, terlihat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, R Ahmad Saleh Mardani dan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan Drs Buhanuddin MM, menandatangani Perjanjian Kerjasama tersebut. 

Adapun isi dari tujuan kerjasama itu adalah untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi yang baik. Serta untuk percepatan pelayanan dan permuktahiran data dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pelayanan pertanahan dan mendukung peningkatan perpajakan secara transparansi. 

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menjelaskan; agar kesepakatan kerjasama antara BPN dan BPPRD dapat mempermudah pengurusan dokumen pertanahan pada Badan Pajak Retribusi Daerah dan juga mempercepat proses pengurusan sertifikasi tanah yang dilakukan oleh masyarakat jika ingin membuat sertifikat kepemilikan aset tanahnya. 

“Saya yakin, pengintegrasian ini dapat memudahkan validasi data pada saat proses pengurusan dokumen pertanahan, karena dengan data yang lebih lengkap dan reliabel, tentunya bisa meningkatkan pendapatan pajak dari sektor pertanahan, sehingga target realisasi pakak bisa tercapai.” 

Lanjutnya, mudah-mudahan dengan perjanjian kerjasama antara BPN dan BPPRD tentang pengintegrasian data pertanahan, realisasi pajak bisa tercapai sesuai target yang telah ditentukan dan disisi lain pelayanan bisa dilakukan dengan cepat. Turut hadir disaat kegiatan; Kadib Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Provinsi Lampung, Rustam SH MH dan Para Pejabat Struktural Pemkab Lampung Selatan.

fokusliputan.com/Nazaruddin