Langsung Dari TKP; Agen Ganja Ditangkap Petugas, "Istri Pelaku Menjerit"

fokusliputan.com_Pengembangan kasus ini membuahkan hasil. Selama satu tahun jadi agen ganja di Padang Lawas Utara_Sumatera Utara.


Jajaran Polsek Paluta akhirnya mengerebek pondok milik bandar ganja yang berada diareal perkebunan karet desa Pangirkiran Padang Lawas (Paluta) Sumatera Utara.  Bandar ini pun terancam hukuman seumur hidup. Target dapat diamankan berdasarkan laporan masyarakat.

Pondok itu dijadikan sebagai tempat tinggal. (Selasa 21/07/2020) Sore tadi, digerebek jajaran Polsek Padang lawas Sumatera Utara. Penggerebekan ini merupakan tindak pengembangan, usai ANH (36) warga desa pangirkiran paluta ini ditangkap disaat hendak mengantarkan pesanan ganja milik pelanggannya.  


Diinformasikan; dari dalam pondok itu, petugas mengamankan satu setengah kilo gram ganja kering yang disimpan didalam ember dan panci. Istri tersangka menjerit histeris disaat sang suami hendak dibawa petugas Polsek.

Petugas langsung membawa pelaku bersama barangbuktinya ke Mapolres Tapanuli Selatan Sumatera Utara. Penangkapan tersangka ANH ini bermula disaat bungkusan berisi ganja ditemukan dijok sepedamotor (septor) yang dikendarai pelaku. Hinga pengembangan berlanjut kepondok milik tersangka; ujar Kompol Hamonangan Hasibuan Waka Polsek PadangBolak.

Akibat perbuatan, tersangka jerat dengan pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 / UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman seumur hidup.

LIVE LIPUTAN6 
(Cameraman Crew TV_Sawal Regar)


www.fokusliputan.com