fokusliputan.com_ Itu bukan suatu kebanggaan, kita
melakukan penangkapan besar, Kita harus mencarikan jalan keluar bagaimana bisa
memberikan pekerjaan bagi para mantan narkoba agar dapat diterima kembali oleh
masyarakat.
Diinformasikan dari Kalianda. Sekretaris Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Thamrin, S,Sos didampingi Staf Ahli bidang keuangan Akar
wibowo. Ka BPBD Darmawan dan Kabag Hukum Agus Heryanto menghadiri Pemusnahan
Barang Bukti Narkotika dan Cukai Rokok (Rokok Ilegal) yang dilaksanakan di halaman
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Senin, 20/07/2020.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Cukai rokok (Rokok
Ilegal) tersebut berdasarkan Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung
Selatan Nomor : Sprint 2250/L.8.11/EUH.3.09/2019 tanggal 20 September 2019
dengan jumlah perkara sebanyak 197 perkara dan barang bukti yang terdiri dari :
sabu-sabu 280 gram, ekstasi 37 gram, ganja 22 kg, alat hisat/bong 26 paket,
cukai rokok 12 kardus atau sebnayak 4800 bungkus dan uang palsu 82 lembar.
Sekda Thamrin mengaku bangga dan memberikan
apresiasi serta pengharaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan atas
komitmennya dalam melakukan penindakan hukum kepada para pelaku kejahatan
narkotika.
“Atas nama pemerintah kabupaten Lampung Selatan menyampaikan
apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan atas
komitmennya dalam melakukan penidakan hukum yang maksimal. Tentunya kami sangat
mendukung program yang akan dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Lampung
Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Hutamrin menjelaskan
; bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari ini adalah kelanjutan
dari pemusnahan yang dilakukan di Polres Lampung Selatan pada peringatan Hari
Bhayangkara ke-47 yang lalu. Hutamrin juga menjamin bahwa barang bukti yang ada
di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tidak ada yang diselewengkan.
“Dari sekian banyak barang bukti sampai saat ini, dan
Insya Allah sampai dengan selanjutnya, - tidak ada barang bukti yang
diselewengkan oleh aparat penegak hukum, - baik sejak penangkapan, proses
persidangan dan pelaksanaan putusan. Hari ini kita melaksanaan pemusnahan
secara bertahap"
Hutamrin menambahkan, bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Kepala
Kejaksanaan Negeri Lampung Selatan dari 14 agustus 2019 sampai saat ini,
Kejaksaaan Negeri Lampung Selatan telah menuntut dari perkara Narkoba sebanyak
12 orang hukuman mati, 9 orang seumur hidup, dan ratusan perkara hukuman
bervariasi dari 1,2,3 tahun berdasarkan fakta persidangan.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan
komitmen melakukan tindakan hukum, tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi
dalam perkara Narkoba. Dari 12 hukuman mati yang telah kita tuntut, - Pengadilan
Negeri Kalianda telah memutus 01 orang untuk hukuman mati dan 03 orang untuk
hukuman seumur hidup,” tegasnya.
“Itu bukan suatu kebanggaan, kita melakukan
penangkapan besar dan melakukan penututun hukuman mati, bukan berarti kabupaten
Lampung Selatan terbebas dari narkoba. Kita harus mencarikan jalan keluar
bagaimana bisa memberikan pekerjaan bagi para mantan narkoba agar dapat diterima
kembali oleh masyarakat,”ucapnya.
Mengakhiri sambutannya Hutamrin berharap, adanya
kerjasama dan dukungan dari semua pihak dimana Kejaksaan Negeri Lampung Selatan
pada tanggal 22 Juli 2020 akan me-lounching Program Pekerjaan bagi mantan
pengguna Narkotika.
fokusliputan.com_Nazaruddin
Link List