Di Sibolga, “Lagi Mandikan Ayam-nya, Malah Didatangi Orang Pakai Pisau”

fokusliputan.com_Sibolga

Kejadiannya, bermula disaat dia lagi memandikan ayam-nya didepan rumahnya. Tiba tiba dari arah belakangnya, ada orang meletakkan pisau yang sudah dipanaskan 'kelehernya' seraya mengucapkan “Mati kau Buyung". (11/07/2020).


Akibatnya, mengalami luka bakar dibahagian belakang leher dan bahu sebelah kiri dan kemudian diapun mengejar pelaku itu seraya menjerit. Sehingga dibantu oleh warga masyarakat, yang akhirnya pelaku itu dapat diamankan dan diserahkan ke Polres Sibolga. 

Nama pelaku tercatat ; WASD,usia 24 tahun Jln Mawar Kelurahan Sibolga Ilir Sibolga Sumatera Utara. Belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. 

Diinformasikan; Rabu 08/07/2020 pukul 21.00 wib, Ashari Tanjung, 33 tahun, Jalan Mawar Gg Mercedes nomor 1 Kelurahan Sibolga Ilir Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga dengan membawa seorang laki laki diduga pelaku. 

Pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap diri _Ashari Tanjung dan pelaku melakukannya seorang diri_pada hari Rabu 08/07/2020 pukul 18.00 wib, TKP di Jalan Mawar Kelurahan Sibolga Ilir Sibolga. Alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan sebilah pisau warna silver tidak mempunyai gagang yang diperoleh dari rumah pelaku. 


Pengakuan pelaku ; Sebelum digunakan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan, pisau tersebut dipanaskan dikompor sehingga warnanya memerah”. Pelaku mengaku mengenal Ashari Tanjung. Dan selama ini ada perselisihan dengan pelaku, dimana pelaku menduga korban yang menghasut isterinya untuk mengucapkan kata kata kotor/tidak pantas. 

Selengkapnya, informasi diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara; Saat itu, melihat korban didepan rumahnya, sehingga pelaku mengambil pisau warna silver, kemudian memanaskan pisau tersebut diatas kompor. Setelah pisau memerah, pelaku mengambil dan membawa kearah korban yang sedang mengurus ayam-nya dan saat korban berdiri, pelaku mengayunkan pisau kearah leher korban dan karena korban mengelak sehingga pisau mengenai belakang leher dan bahu kiri. Akibat perbuatan pelaku, dalam hal ini korban mengalami luka dibahagian leher dan bahu. 


Kini, pelaku telah diamankan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat (1) Subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Barang bukti Sebilah pisau besi warna silver tanpa gagang.

fokusliputan.com/BetaSImatupang