Baru Bebas Dari LP, Malah Bertingkah Lagi, “Sikandar Ditangkap”

fokusliputan.com_ Tersangka merupakan target Polisi usai tersangka keluar dari LP. Lantaran diduga bermain kembali untuk mengedarkan Sabu Sabu; ujar AKP Sammailun Kasat Narkoba Polresta PadangSidempuan Sumatera Utara. 


Diinformasikan; pengedar Sabu asal desa Sibaruas PadangSidempuan ini sepertinya tak kapok, meski baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) tersangka bernama IH ini, kini ditangkap kembali dengan kasus yang sama.  

Sebelum dilakukan pengeledahan dirumah tersangka (tsk) sabu ini, pihak petugas sudah menemukan barangbukti 2 paket Sabu Sabu (SS) dari kantong celana IH alias Kandar ini. ,yang ditangkap di jalan Bakti, disaat menunggu pelanggannya, Sabtu (25/07/2020) Sore tadi.  



Dengan tangan terikat lakban. Pengakuan Kandar ; kembali menunjukkan dua paket lagi sabu yang disembunyikan disekitar ruang kamar tersangka ini. 


Usai mengamankan barang bukti sabu seberat 2,84 Gram sabu itu, tersangka pun dibawa ke Mapolres PadangSidempuan Sumatera Utara untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya. Dijerat dengan pasal 114 Junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas 6 tahun kurungan penjara.

fokusliputan.com/Sawal Regar/Crew TV