Akibat Memiliki SS, Warga Tapteng Ditangkap, "Kalau Teman Sipelaku Melarikan Diri”

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku dapat diamankan, namum teman yang diboncengnya melarikan diri. Kini pelaku diproses lanjut. Diinformasikan ; Selasa 23/06/2020 pukul 14.00 wib, Sat Narkoba Polres Sibolga Sumatera Utara mengamankan salah satu pelaku pemakai narkoba Jenis Sabu-Sabu (SS). TKP Ds A Garut Kabupaten Tapteng.(04/07/2020).


Kasus ini telah ditindaklanjuti langsung Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH dibantu Tim KBO Narkoba Ipda E Marbun. Sekira pukul 14.30 wib diamankan seorang laki laki yang sedang mengemudikan septor (sepedamotor) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti. 


Nama pelaku ; HHPD, usia 35 tahun, Ds A Garut Dsn V Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Belum pernah dihukum, telah berumahtanga dan anaknya ada 3 orang. Hasil test urine pelaku : positif Amphetamine. 

Setelah berjalan lebih kurang 1,5 km, pelaku yang mengemudikan septor dihadang oleh orang dan teman pelaku (yang dibonceng) keburu melompat dari septor itu dan melarikan diri dan dikejar. Namun, tidak dapat diamankan. 


Kini pelaku mendekap di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti : (a). 2 bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya lebih kurang 0,22 gram, 01 buah pipa kaca bekas bakaran sabu, (c). 1 buah dompet kecil warna coklat, (d). 05 buah plastik es mambo. (e). 1 unit hp merk Nokia warna hitam., (f). 1 unit septor honda Supra X 125 warna merah hitam. 

Keterangan informasi ini diterima fokusliputan.com dari Iptu R.Sormin, SAg (Humas) mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara. 

fokusliputan.com/BetaSImatupang