Sipanjang Tangan Ditangkap Lagi, “Handphone Boru Tanjung Dilarikan Sipelaku, Lalu Dijual 800 Ribu Rupiah"

fokusliputan.com_Sibolga

Data pelaku tercatat; pelaku pertama bernama RMHK, usia 27 Tahun Simpang Bugis Kelurahan Hajoran Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelaku kedua; bernama BPA, usia 29 tahun Simpang Idola Kelurahan Hajoran Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. (24/06/2020). 



RMHK belum pernah dihukum dan telah  berumahtangga anaknya dua , dan BPA belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. 

Baca Juga : http://www.fokusliputan.com/2020/06/di-sibolga-sumatera-utara-sipanjang.html

Kasus ; telah melakukan pencurian 1 unit hp merk Oppo dari dashboard sepedamotor (septor) yang dikemudikan oleh seorang wanita dengan berboncengan seorang wanita pada hari Kamis 21/05/2020 sekitar pukul 16.00 wib di Jalan KH Z Arifin Kelurahan Kota Baringin Sibolga. 

Target Sipencuri (Sipanjang tangan) ; Barang yang diambil 1 unit hp  (handphone) merk Oppo A3S dari dashboard septor yang sedang bergerak. Alat yang digunakan untuk mengambil hp adalah tangan yang mana saat itu pelaku juga naik septor. 

Motif ; yang mengambil hp adalah BPA, dimana saat itu dibonceng dan yang mengemudikan septor RMHK. Yang mempunyai ide RMHK dan setelah hp diambil, kemudian dijual ke Hajoran pada orang yang tidak dikenal seharga Rp 800.000 dan uang dibagi masing masing memperoleh Rp 400.000. 



Bermula dari laporan warga, Sabtu 20/06/2020 pukul 00.30 wib Dwi Vira Azzara Tanjung, 17 tahun, Mahasiswi Jalan MS Sianturi nomor 40 Kelurahan Aek Habil Sibolga. Melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga Sumatera Utara. 

Kata sipelapor (yang punya Hp); saat berada di Jalan KH Zainul Arifin arah ke Simaremare dengan membonceng kakaknya. Tepat didepan Bank, berniat untuk mengambil uang dan saat membelokkan sepedamotornya kearah kanan, dengan tiba—tiba datang septor dari sebelah kiri dan mengambil 1 unit hp merk Oppo A3S yang diletakkan didashboard. Mereka melarikan diri kearah Simaremare Sibolga dan berusaha mengejar namun pelaku mempercepat laju kenderaannya. 

Laporan warga ini telah ditindaklanjuti langsung Kasat Reskrim AKP D Harahap,SH. Lidik dan olah TKP membuahkan hasil, monitor target diketahui. 

Pelaku diamankan dari rumahnya di Simpang Bugis Hajoran Kabupaten Tapanuli Tengah dan setelah dilakukan pengembangan lagi, diketahui temannya berangkat kelaut. Dan, pada hari Minggu 21/06/2020 sekitar pukul 14.00 berikutnya diamankan teman pelaku di Pulau Sarudik Sibolga, ujar Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga_kepada fokusliputan.com. 



Pengakuan pelaku (terlapor) ; bahwa uang hasil penjualan hp telah habis digunakannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (Sipanjang Tangan / Kiasan Kata Pencuri). Kini, kedua pelaku itu ditahan ke RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana  pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti 01 unit hp merk Oppo A3S warna hitam.

fokusliputan.com/Beta SImatupang