fokusliputan.com_Sibolga
Data pelaku tercatat; pelaku pertama bernama RMHK,
usia 27 Tahun Simpang Bugis Kelurahan Hajoran Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelaku
kedua; bernama BPA, usia 29 tahun Simpang Idola Kelurahan Hajoran Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. (24/06/2020).
Kasus ; telah melakukan pencurian 1 unit hp merk
Oppo dari dashboard sepedamotor (septor) yang dikemudikan oleh seorang wanita
dengan berboncengan seorang wanita pada hari Kamis 21/05/2020 sekitar pukul
16.00 wib di Jalan KH Z Arifin Kelurahan Kota Baringin Sibolga.
Target Sipencuri (Sipanjang tangan) ; Barang yang
diambil 1 unit hp (handphone) merk Oppo A3S dari dashboard septor yang sedang bergerak. Alat
yang digunakan untuk mengambil hp adalah tangan yang mana saat itu pelaku juga naik
septor.
Motif ; yang mengambil hp adalah BPA, dimana saat itu
dibonceng dan yang mengemudikan septor RMHK. Yang mempunyai ide RMHK dan setelah
hp diambil, kemudian dijual ke Hajoran pada orang yang tidak dikenal seharga Rp
800.000 dan uang dibagi masing masing memperoleh Rp 400.000.
Bermula dari laporan warga, Sabtu 20/06/2020 pukul
00.30 wib Dwi Vira Azzara Tanjung, 17 tahun, Mahasiswi Jalan MS Sianturi nomor
40 Kelurahan Aek Habil Sibolga. Melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga Sumatera Utara.
Kata sipelapor (yang punya Hp); saat berada di Jalan KH Zainul
Arifin arah ke Simaremare dengan membonceng kakaknya. Tepat didepan Bank, berniat
untuk mengambil uang dan saat membelokkan sepedamotornya kearah kanan, dengan
tiba—tiba datang septor dari sebelah kiri dan mengambil 1 unit hp merk Oppo A3S
yang diletakkan didashboard. Mereka melarikan diri kearah Simaremare Sibolga
dan berusaha mengejar namun pelaku mempercepat laju kenderaannya.
Laporan warga ini telah ditindaklanjuti langsung Kasat
Reskrim AKP D Harahap,SH. Lidik dan olah TKP membuahkan hasil, monitor target diketahui.
Pelaku diamankan
dari rumahnya di Simpang Bugis Hajoran Kabupaten Tapanuli Tengah dan setelah dilakukan
pengembangan lagi, diketahui temannya berangkat kelaut. Dan, pada hari Minggu 21/06/2020
sekitar pukul 14.00 berikutnya diamankan teman pelaku di Pulau Sarudik Sibolga, ujar Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga_kepada fokusliputan.com.
Pengakuan pelaku (terlapor) ; bahwa uang hasil penjualan
hp telah habis digunakannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (Sipanjang Tangan /
Kiasan Kata Pencuri). Kini, kedua pelaku itu ditahan ke RTP Polres Sibolga, diduga
telah melakukan tindak pidana pencurian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs 362 KUHPidana dengan
ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti 01 unit hp merk Oppo A3S warna
hitam.
fokusliputan.com/Beta SImatupang
Link List