Di Sibolga Sumatera Utara, Sipanjang Tangan Ditangkap, “Warung Kopi Pasco Barita”

fokusliputan.com_Sibolga

Sapaan yang cocok buat sipelaku ini adalah sipanjang tangan (kiasan suka mencuri). Pelaku ini tercatat pernah dihukum pada tahun 2008 dalam kasus pencurian dan belum berumah tangga. (22/06/2020).


Aksi pelaku berlanjut lagi. Telah melakukan pencurian barang milik Wandi Dikpen Sitorus (sebelumnya tidak dikenal dan tidak mengetahui namanya) sebanyak 2 kali. Yang pertama dilakukan di hari Selasa 12/05/2020 sekitar pukul 03.00 wib dan barang yang telah diambil 1 unit TV merk Toshiba warna hitam 32". Yang kedua dilakukan di Kamis 18/06/2020 pukul 03.30 wib dan barang yang diambilnya loudspeaker sebanyak 2 buah, 1 unit kipas angin dan 1 buah bateray basah. 

Baca Juga : http://www.fokusliputan.com/2020/06/sipanjang-tangan-ditangkap-lagi.html

Target sipencuri ; Barang yang diambil dari sebuah warung Kopi Pasco Barita di Jalan DE STB Panggabean Kelurahan Aek Habil Sibolga dan perbuatan tersebut dilakukan pelaku dengan seorang diri dan tidak ada menggunakan alat; Ujar Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu kepada fokusliputan.com.

Selengkapnya; informasi disampaikan Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polres Sibolga Sumatera Utara. Tersangka diamankan pada hari Jum'at 19/06/2020 pukul 05.00 wib di Jalan DE STB Panggabean Sibolga setelah diamankan masyarakat ketika pelaku membawa 1 unit bateray basah. 

Motif pelaku diketahui; “cara pelaku masuk dari samping bangunan dengan memanjat pagar dan berjalan kebelakang bangunan serta memanjat bangunan dan masuk melalui lobang angin dan setelah barang barang diambil keluar melalui pintu depan warung’. Barang yang telah diambil 1 unit TV dijual pada (identitas telah dikantongi)  dengan harga Rp 500.000, kipas angin dan 2 buah loudspeaker dimasukkan kedalam karung plastik dan disembunyikan disamping rumah warga dan ketika tersangka membawa 1 unit bateray basah diamankan oleh masyarakat. 

Polsek Sibolga Selatan mendapat informasi dari masyarakat dan telah diamankan seorang lakilaki ketika membawa 1 unit bateray basah di Jalan DE STB Panggabean Kelurahan Aek Habil Sibolga. 

Kemudian laki laki tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Sibolga Selatan. Selanjutnya ada info dari masyarakat lagi, bahwa disamping rumahnya ada disimpan loudspeaker. Selanjutnya pukul 12.00 wib, atas nama Wandi Dikpen Sitorus, 31 tahun karyawan BUMN Jalan Anugrah Kompleks Mutiara Indah Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng datang membuat laporan ke Polsek Sibolga Selatan. 


“Telah diberitahu oleh karyawannya dimana warung telah dimasuki oleh orang dan telah mengambil barang berupa louspeaker, 1 unit kipas angin dan pada hari Selasa 12/05/2020 pukul 04.00 wib, telah kehilangan 1 unit TV merk Toshiba 42" sehingga dirugikan Rp 6.100.000 dan saksi  melihat bateray basah adalah milik saksi sehingga Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu untuk melacak laporan masyarakat. Bahwa ada loudspeaker yang disimpan disamping rumahnya dan setelah diamankan ternyata loudspeaker milik Wandi Dikpen Sitorus”. 

Nama pelaku tercatat ;; ADPA, 27 tahun tukang las Jalan Sibolga –Padangsidempuan Kelurahan Sibuluan I Kabupaten Tapteng (Tapanuli Tengah). 

“Kemudian TV dibawa ke Gang Kenanga Sibolga dan disembunyikan disemak semak, dengan mengambil 2 buah loudspeaker dan 1 buah kipas angin kemudian dimasukkan dalam karung beras warna putih merk Bintang Mas” 

Perbuatan sipanjang tangan mendapat hukuman lagi, ditahan ke RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti; (a). 2 buah loudspeaker, (b). 1 buah kipas angin, (c). 1unit TV merk Toshiba warna hitam 32", (d). 1 buah karung plastik warna hitam merk Bintang Mas.

fokusliputan.com/BetaSImatupang