Pemilik Sabu Sabu Ditangkap, "TKP Jalan Gambolo Sibolga Sambas"

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

Pelaku langsung dibawa ke Polres Tapteng. Personil Polres Tapanuli Tengah Sumatera Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka , kasusnya TP Narkotika jenis Sabu. 


Bermula di hari Senin (08 Juni 2020) sekitar pukul 20.00 Wib. TKP : Jalan Gambolo Nomor 95 Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga. 

Baca Juga : http://www.fokusliputan.com/2020/06/pemilik-sabu-ditangkap-pengembangan-tkp.html

Data pelaku ; B, Laki laki  Umur 25 Tahun, alamat Jalan Gambolo Nomor XX Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga. 02 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,4 (nol koma empat) gram. 01 (satu) unit HP merek Oppo warna Putih. 

Berdasarkan laporan masyarakat. Petugas langsung ke TKP, target ditemukan dan dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barangbuktinya. Kemudian personil polres tapteng membawa barang bukti dan tersangka ke kantor Polres Tapanuli Tengah, untuk di proses lebih lanjut. Diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika. 


Dengan ancaman minimal kurungan penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Informasi keterangan lengkap kronologis penangkapan pelaku atas kasus TP Narkotika tersebut, disampaikan Ipda J Sinurat mewakili Polres Tapteng kepada fokusliputan.com.

fokusliputan.com/BetaSImatupang