Pemilik Sabu Ditangkap, “Pengembangan, TKP Jln Merpati Aek Manis Sibolga Selatan”

fokusliputan.com_Sibolga

Data pelaku ; GTFN, Laki laki  Umur 25 Tahun beralamat Jalan Jendral Sudirman Komplek Parombunan Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga Sumatera Utara. Senin, 08 Juni 2020, sekitar pikul 21.00 Wib. 



Diinformasikan; personil Polres Tapanuli Tengah berhasil melakukan penangkapan dan pengembangan . target dapat diamankan, kasus TP narkotika jenis Sabu. TKP Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2020/06/pemilik-sabu-sabu-ditangkap-tkp-jalan.html

Berdasarkan pengembangan  ; setelah personil Polres Tapteng melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial B di Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, dan mengetahui bahwa sabu sabu yang didapat oleh B tersebut berasal dari GTFN. 

Lalu personil polres tapteng melakukan pengembangan dan mencari laki laki berinisial GTFN,  Lalu di Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Sambas. Personil polres tapteng menangkap laki laki berinisial GTFN. 

Dilakukan penggeledahan badan terhadap GTFN, namun tidak ditemukan apa apa. Lalu personil polres tapteng memeriksa sebungkus rokok milik GTFN yang terletak di.atas meja. Dan didalam bungkusan rokok milik GTFN, ada ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. 

GTFN mengakui bahwa kotak rokok yang didalamnya ada sebungkus narkotika jenis sabu adalah miliknya. Dan GTFN juga mengakui  bahwa ianya juga telah memberikan sabu sabu kepada laki laki berinisial B (sudah ditangkap). 



Kemudian personil polres tapteng menyita barang bukti dan mengamankan tersangka. Lalu membawa tersangka GTFN dan barang bukti ke kantor Polres Tapanuli Tengah. Barang Bukti; 1 (satu) bungkus rokok sampoerna, 01 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,7 (nol koma tujuh) gram.,0 1 (satu) unit HP merek Samsung warna Gold. 

Keterangan informasi pengembangan penangkapan pelaku tersebut, diterima fokusliputan.com dari Ipda J Sinurat mewakili Polres Tapanuli Tengah Sumatera Utara.  Selanjutnya, terhadap pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika, dengan ancaman minimal kurungan penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

fokusliputan.com/BetaSImatupang