2 Orang Warga Tapteng Ditangkap, “Honda Mega Pro Tanpa Plat Nopol”

fokusliputan.com_Sibolga

Kasat Reskrim Polresta Sibolga Sumatera Utara_AKP Dahrun Harahap SH langsung menanggapi laporan warga. Tim unit Opsnal melakukan lidik dan olah TKP membuahkan hasil. (26/06/2020).


Kasus bermula. Selasa 16/06/2020 pukul 08.00 wib telah diamankan seorang laki laki di Jalan Eka Satria Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapteng (Tapanuli Tengah) dan sekitar pukul 08.30 wib, diamankan lagi 1 orang pelaku ditempat yang sama . 

Pelapor : Esra Meyke Aritonang 30 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga Jalan Iyu nomor 87 Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga. 

Pengakuan pelapor ;; Saat itu dia bersama temannya berangkat dari rumah untuk membeli susu dan dalam perjalanan sepedamotor (septor) yang dikemudikan mengalami kempes ban sehingga ditempelkan pada tempat tambal ban di depan SPBU Jalan SM Raja Sibolga, dengan meletakkan hp merk Redmi 6 di dashboardnya. Tidak ada lagi sehingga menanyakan pada tukang tambal ban dan mengatakan tidak tahu. 

Pelaku berniat untuk menambah angin ban, terlihat ada hp , sehingga niat untuk menambah angin tidak jadi dan pelaku mengambil hp dari dashboard yang parkir. Setelah hp diambil kemudian pelaku memacu septor menuju arah Sibolga Julu dan kemudian berada dirumah temannya. Selanjutnya menerangkan bahwa hp dijual Rp 400.000 dan dibayar Rp 250.000 dan kemudian uang dibagi dan kemudian kembali ke arah Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapteng. 

Tak berlangsung lama, petugas mengamankan para pelaku itu, diamankan didepan rumahnya di Jalan Eka Satria Sarudik Tapteng. 

Untuk pelaku sendiri terdata;  pelaku pertama_bernama YIKS, usia 30 tahun Jalan Eka Satria Sarudik Kabupaten Tapteng. Dan pelaku kedua; bernama JRGS usia 28 tahun Jalan Sibolga Padangsidempuan Sarudik Kabupaten Tapteng. 


Data pelaku : YIKS belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anaknya tiga orang, dan JRGS pernah dihukum sebanyak  dua kali, ditahun 2016 dalam kasus pencurian serta ditahun 2017 dalam kasus pencurian dan belum berumah tangga. TKP: di Jalan SM Raja depan SPBU Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. 

Motif pelaku; Untuk melakukan pencurian, dimana sebelumnya kedua pelaku naik septor, bertindak mengambil barang berupa 1 unit hp. hp berada di dashboard septor yang parkir ketika menempel ban, dimana pemiliknya tidak diketahui para pelaku. Setelah barang berupa hp diambil kemudian dijual ke Sibolga Julu pada (identitas telah dikantongi) seharga Rp 400.000 dan baru dibayar Rp 250.000. Uang hasil penjualan hp telah habis digunakan. 

Kini, kedua pelaku YIKS dan JRGS ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti (a). 1 unit hp merk Xiomi Redmi 6 warnq Gold, (b). 1 unit R2 merk honda Mega Pro warna biru tanpa plat. Informasi kronologis penangkapan pelaku, disampaikan Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada fokusliputan.com.

fokusliputan.com/BetaSImatupang