Pelaku Pembacok Pakai Klewang Di Sibolga, “Sudah Diamankan Polsek Sambas”

fokusliputan.com_Sibolga

Tak berlangsung lama, pelaku pembacok itu telah diamankan sekarang di Polsek Sibolga Sambas. Informasi Update yang diterima fokusliputan.com dari Polresta Sibolga Sumatera Utara yang diwakili Iptu R.Sormin,SAg merilis kronologis penangkapan pelaku. (15/05/2020). 


Selasa,12/05/2020 pukul 11.00 wib_Sri Wati 39 tahun (Saksi), IRT, Jalan SM Raja nomor 297 belakang Kelurahan Aek Manis Sibolga datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas. Dimana pada hari Senin 11/05/2020 pukul 21.00 wib ketika saksi berada dirumah, datang adik kandung suami saksi, menanyakan keberadaan suaminya. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2020/05/korban-dibacok-pakai-klewang-di-sibolga.html

Kemudian adik kandung suaminya meminjam hp miliknya dan menghubungi suami saksi dan mengatakan "Dimana abang, datanglah abang dulu ke Simpang PHR, bantu aku mengangkat barang-barangku" dan kemudian meninggalkan rumah saksi. 

Dan dengan kepergian adik kandung suami saksi, kemudian saksi pergi menyusul dan dipersimpangan Jalan Elang-Jalan SM Raja Sibolga dan kemudian saksi diberitahukan oleh adik perempuan saksi bernama Sarah yang mengabarkan ;; bahwa suami saksi telah berkelahi dengan adik kandung suami saksi dan telah dibawa ke RS dan tiba di RSU saksi melihat tangan kiri dan tangan kanan mengalami luka bacok dan juga tangan kanan patah tulang.  

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan lidik serta olah TKP. 

Pada hari Kamis 14/05.2020 pukul 20.00 wib, telah diamankan seorang laki-laki ketika menyerahkan diri dan setelah dilakukan pemeriksaan bernama RSN Alias R, usia 35 tahun, wiraswasta, Jalan Mojopahit nomor 134 belakang Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga. 

Pelaku belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak tiga. Pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap diri abang kandungnya bernama M Syahril Nasution pada hari Senin 11/05/2020 pukul 21.30 wib di Jalan SM Raja depan pusat perbelanjaan dan dilakukan dengan seorang diri. Penganiayaan dilakukan pelaku dengan cara membacokkan parang stainless kearah badan M Syahril Nasution yang dilakukan lebih dari 1 kali. 

Parang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan yang dibawa pelaku dan akibat penganiayaan tersebut, M.Syahril Nasution mengalami luka-luka pada kedua tangan serta mengeluarkan darah. Parang tersebut yang dibeli pelaku dari pedagang keliling 4 bulan yang lalu dengan harga Rp 120.000. 

"Ngomong kita dulu baik-baik bang" dan dengan tiba-tiba korban mendorong kepala pelaku dengan menggunakan doublestik, sehingga pelaku mengambil parang yang digantung di sepedamotor dibungkus sarung warna hitam dan mengejar korban serta mengayunkan parang stainlees hingga korban terbaring didepan pusat perbelanjaan”. Kemudian pelaku melarikan diri. Dan hari Kamis 14/05/2020 pukul 21.00 wib, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Sambas. 

Atas perbuatan pelaku, akhirnya pelaku ditahan ke RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat (1) Subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. Barang bukti ; 01 buah parang warna putih stainlees tanpa pegangan., 01 buah pegangan parang warna kuning hitam dibalut plastik bening. 01 buah sarung parang warna hitam, dan 01 unit R2 Yamaha Vixion warna putih B 3402 UHB.

fokusliputan.com/BetaSImatupang