Alat Yang Dipakai, 6 Pelaku Aksi Curi Sarang Walet Di Sibolga, "Pelaku Diamankan"

fokusliputan.com_Sibolga

Jon Hutasoit, usia 43 tahun (karyawan swasta) Jalan SM Raja nomor 04 Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga Sumatera Utara. (28/05/2020).



Saat itu, Rabu 13/05/2020 sekitar pukul 19.30 wib_Serwin Nauli Basa (majikan pelapor) menghubunginya segera membuat laporan, sehubungan telah terjadinya pencurian Sarang walet (dipenangkaran walet) di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Pasar Baru Sibolga. 

Baca Juga : http://www.fokusliputan.com/2020/05/6-maling-diringkus-saat-tertidur.html

Kerugian ditaksir sekitar Rp 25.000.000. Laporan ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH, petugas yang telah tiba di TKP, lalu mengamankan 6 (enam) orang laki laki dari lantai 5 sebuah bangunan di Jalan Brigjen Katamso Sibolga dan setelah di chek dari lantai 2 bangunan rumah telah dirusak dan saat itu ditemukan alat-alat yang digunakan pelaku untuk  merusak dan naik keatas bangunan. 

Alat yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya ;; berupa tali kapal, kayu yang disambung sambung, dongkrak, obeng, kunci Inggris, senter mancis, skrup, tang, plastik, bambu, pahat. Selanjutnya ke-6 pelaku dan barang bukti tersebut diproses ke Polres Sibolga. 

Data para Pelaku :: Pelaku Pertama bernama HG, 34 tahun (Jln Oswald Siahaan Kelurahan Sibolga Ilir). Pelaku Kedua bernama MA, 27 tahun, (Jalan Balam Kelurahan Aek Manis Sibolga). Pelaku ketiga ATA, 34 tahun (Jln Batu Mardinding Kelurahan Tukka Tapteng/ Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Sibolga. pelaku keempat DFD, 36 tahun (Jalan I Bonjol Kelurahan Pasar Baru Sibolga. Pelaku kelima MLO, 22 tahun Jalan A Rajap Simatupang Kelurahan Tukka Tapteng. Pelaku Ke enam AIKA, 30 tahun, Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. 

Identitas pelaku terdata :HG belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak dua. MA pernah dihukum dalam kasus pencurian dan telah berumahtangga anak satu dan tahun 2018 telah bercerai. ATA pernah dihukum tahun 2019 dalam kasus Narkotika dan telah berumahtangga anak tiga. DFD belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak dua. MLO belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.  AIKA pernah dihukum dalam kasus narkotika tahun 2013 dan telah berumahtangga anak satu. 

“Keenam para pelaku diamankan petugas dibantu masyarakat”, dan para pelaku ditemukan di lantai 5 bangunan melakukan pencurian sarang burung walet dan pelaksanaan untuk naik pada bangunan rumah dilakukan pada hari Rabu 13/05/2020 sekitar pukul 04.00 wib”. 

Pelaku ZTZ dan 1 orang DPO (identitas telah dikantongi) memantau situasi serta pelaku DRTD sebagai pimpinan dalam melaksanakan aksi. 

Pelaku HG telah berhasil melakukan pencurian sarang burung walet di A Kanopan Kabupaten Labura tahun 2018, dan di Nias tahun 2019 dan pelaku MA telah berhasil melakukan pencurian sarang burung walet tahun 2015 di Ujungbatu Rokan Kep Riau dan di Sibuluan Kab Tapteng. 



MLO telah berhasil melakukan pencurian sarang burung walet tahun 2019 di R Prapat Kab Lab Batu sedangkan tiga pelaku yang lain belum pernah melakukan pencurian sarang burung walet. 

Pembagian hasil ; apabila berhasil melakukan pencurian, maka yang 6 orang tersebut akan menerima hasil sebesar 60%, dari hasil penjualan sarang burung walet. 

Motif : Alat-alat yang digunakan saat aksinya dan dinding beton dirusak dengan menggunakan linggis dan dongkrak. Untuk melakukan aksi pencurian penyandang dana adalah pelaku DRT. Untuk mengambil sarang burung walet tidak sempat sebab pelaku ketiduran, kemudian diamankan oleh petugas bersama dengan masyarakat. 

Keenam para pelaku sudah diproses ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Percobaan pencurian dengan hukuman penjara diatas 5 tahun. Barang bukti (a). 1 gulungan tali kapal warna putih, (b). 1 gulungan tali jemuran diikat jangkar. (c). 3 buah skrap,  (d). 1 buah linggis, (e). 2 buah obeng, (f).  2 buah tang. (g). 1 buah gergaji besi.,(h). 2 buah kunci Inggris,  (i). 1 buah dongkrak, (j). 1 buah pahat besi. (k). 1 buah kunci L, (l). 1 buah batu gosok., (m).1 buah senter. (n). 1 batang bambu, (o). 1 buah pingset, (p). 1 buah gunting, (q). 2 buah jaket masing masing warna hitam dan hijau, (r) . 1 karung goni ukuran 10 kg, (s). 6 kantong plastik warna hitam,  (t).1 bh tas ransel warna hitam, (u). 2 buah tas selempang  1 buah warna coklat dan 1 bh warna hitam. (v). 2 unit septor masing masing 1 unit honda Vario warna hitam merah BB 5074 NO dan 1 unit honda merk Scopy warna merah hitam tanpa plat. 

Keterangan Update informasi ini diterima fokusliputan.com dari Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara dalam keterangan resmi release press.

fokusliputan.com/BetaSImatupang