Pelaku Tak Tau Lagi Dimana Sekarang Mobil Avanza Nopol BA 1473 OA itu, “Mobil Rental Malah Digadaikan”

fokusliputan.com_Sibolga

Ini pengembangan dari kasus sebelumnya dan mobil masih dalam daftar pencaharian barang. Pengakuan pelaku saat ini kepada petugas bahwa pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan mobil Avanza 1.3 MT BA 1473 OA. (01/04/2020)




Kasus bermula : Sabtu 15/07/2017 pukul 11.00 wib Wandri Meyrikson Tambunan (saksi), 28 tahun, karyawan swasta, Jalan Rambutan 14 nomor 223 Kel  Kuranji Padang Prop Sumbar datang melapor ke Polres Sibolga. 

Kamis, 29 Juni 2017 pukul 09.30 wib di Jalan Eben Ezer nomor 05 A Kelurahan Aek Parombunan Sibolga, saksi menyerahkan 1 unit mobil Toyota Grand New Avanza 1,3 M/T Nopol (Nomor Polisi) BA 1473 OA, Nomor rangka MHKM5EA3JFJO14813, nomor mesin 1NRF047268, Tahun 2015 atas nama Maju Tambunan untuk dirental selama 5 hari berturut turut dan biaya rental per-harinya Rp 300.000  Kepada TTM. 



Lalu, TTM memberikan sebagai panjar Rp 500.000. Dan sesuai dengan masa waktu rental dalam hal ini, mobil saksi belum dikembalikan dan dihubungi via alat komunikasi, tidak bisa dihubungi dan karena mobil tidak dikembalikan. 

Dirugikan sekitar Rp 150.000.000. Laporan diterima Polresta Sibolga Sumatera Utara_melakukan lidik dan pendalaman kasus dan pelaku yang merental mobil tidak lagi berada di wilayah hukum Polres Sibolga. 

Polres Sibolga mendapat info bahwa pelaku berada di wilayah Sibolga sehingga Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH bersama tim petugas. Pelaku TTM diamankan ketika berdiri didepan rumah di jalan Jati arah laut Sibolga dan setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan interogasi bahwa yang membantu TTM ada, sehingga dilakukan pengembangan dimana pelaku disuruh untuk menghubungi untuk dapat bertemu sehingga diamankan seorang laki laki ketika berdiri di pinggir jalan di Sei Bale Kab.Batubara. 

Selanjutnya, telah diamankan seorang laki laki saat melapor ke Polres Sibolga dan setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bernama WN Als W,24 tahun, wiraswasta_Jalan Stasiun Lr Kesenian nomor 32 Kecamatan Medan Belawan Medan Sumatera Utara. 

Motif : Pelaku mengenal RFF dan yang dilakukan membantu menjualkan 01 unit mobil Avanza 1.3 MT dengan NoPol BA 1473 OA atas pemberitahuan RFF via HP dan menerangkan bahwa teman RFF marga Manalu agar ditemui disalah satu penginapan di Medan dan transaksi dilakukan  disalah satu rumah di Padang Bulan dibelakang instansi kesehatan. Ketika diperlihatkan photo TTM membenarkan yang memiliki 1unit mopen Avanza 1.3 MT dengan NoPol BA 1473 OA dimana pelaku yang memberi uang sebanyak Rp 25.000.000. 

Kronologis Kasus : Tahun 2017 RFF menelpon pelaku dan menerangkan apakah xxxxxx masih menerima gadai atau tidak. Selanjutnya menanyakan tentang mobil pada RFF dan RFF menerangkan bahwa mobil itu milik teman RFF yang mau digadaikan sebab mau pulang ke Padang mau beli obat isterinya dan uangnya sudah habis dan mobil ada STNK dan digadaikan sebesar Rp 25.000.000. Selanjutnya menghubungi (identitas telah dikantongi petugas)  dan jawabannya  waktu tebus paling cepat 3 (tiga) hari dan paling lama 07 (tujuh) hari dan mau lihat mobil yang akan digadaikan. 

Dan mendengar jawaban itu, pelaku menghubungi RFF dan kemudian pelaku diarahkan agar mendatangi salah satu penginapan untuk mengambil mobil dan bertemu dengan TTM. Setelah tiba di penginapan, menghubungi RFF dan jawaban RFF akan menghubungi TTM. 

Kemudian bertemu dengan TTM_ditanya apakah famili dari RFF dan pelaku menjawab "Iya" dan menanyakan posisi mobil. TTM menunjukkannya setelah itu menghubungi (identitas telah dikantongi) dan dijelaskan agar mobil dibawa dan karena kurang paham membawa mobil, sehingga orang menyuruh oranglain untuk membawa mobil dan setelah tiba dirumah, diberi uang sebanyak Rp 25.000.000. 



Setelah uang diterima, menghubungi RFF untuk menanyakan kemana uang diantar dan dijelaskan bahwa uang agar diantar pada TTM sehingga pelaku naik sepedamotor bersama dengan orang suruhan yang menerima mobil dan tiba di penginapan menghubungi RFF. Pelaku bertemu dengan TTM serta memberikan uang Rp 25.000.000 dan diberi oleh TTM uang terimakasih sebanyak Rp 500.000.

Masih dalam pengembangan selanjutnya. Ini pengembangan dari kasus sebelumnya dan mobil masih dalam daftar pencaharian barang. Saat ini pelaku diamankan dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga  telah melakukan tindak pidana Penggelapan atau Pertolongan kejahatan atau turut melakukan perbuatan itu atau turut membantu sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 480 ke 1e Jo 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. Untuk pelaku TTM dan RFF telah dilakukan penahanan. Informasi diterima fokusliputan.com dari Polresta Sibolga yang diwakili Iptu R.Sormin,SAg.


fokusliputan.com/Beta Simatupang