fokusliputan.com_Sibolga
Informasi ini bermula dari laporan warga yang datang
ke Polresta Sibolga. Kasus ini dalam pengembangan lidik. Kepada fokusliputan.com, Iptu
R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga saat dikonfirmasi langsung mengatakan bahwa Mobil masih di lidik dan kasus penggelapan tidak ada
istilah pemberatan menggadaikan mobil. (15/02/2020)
Uang rental 5 hari x Rp 300.000 = Rp
1.500.000 dan panjar diberikan Rp 500.000 dan sisanya Rp 1.000.000 akan
dibayarkan setelah mobil dikembalikan. Mobil sampai sekarang masih dalam
pencaharian sebab yang menerima mobil tidak dikenal oleh tsk TTM maupun tsk RF
Als F.
Awalnya tsk TTM mau pinjam uang Rp 20.000.000 tetapi
tsk RF Als F menyatakan jumlah uang yang cukup besar tidak ada dan bila mobil
dilepas dicari tsk RF Als F. Keterangan tsk TTM Rp 20.000.000 dan info yang
diperoleh tsk RF Als F adalah Rp 25.000.000 tetapi tsk tidak melihatnya.
Kronologis dasar kasus ini bermula; Sabtu 15/07/2017 pukul
11.00 wib Wandri Meyrikson Tambunan,28 tahun, karyawan swasta, Jalan Rambutan
14 no 223 Kel Kuranji Padang Propinsi
Sumatera Barat datang melapor ke Polres Sibolga dimana pada hari Kamis 29 Juni
2017 sekitar pukul 09.30 wib di Jalan Eben Ezer no 5A Kelurahan Aek Parombunan
Sibolga, menyerahkan 1 unit mobil Toyota Grand New Avanza 1,3 M/T BA 1473 OA, nomor
rangka MHKM5EA3JFJO14813, nomor mesin 1NRF047268, tahun 2015 //An_Maju Tambunan
untuk dirental selama 5 (lima) hari berturut turut dan biaya rental perhari Rp
300.000 kepada TTM dan saat itu TTM
memberikan sebagai panjar Rp 500.000.
Dan sesuai dengan masa waktu rental, dalam hal ini
mobil belum dikembalikan dan dihubungi via alat komunikasi, tidak bisa
dihubungi dan karena mobil tidak dikembalikan, dirugikan sekitar Rp
150.000.000.
Polres Sibolga saat ini melakukan lidik dan
pendalaman kasus dan pelaku yang merental mobil tidak lagi berada di wilayah
hukum Polres Sibolga. Pada hari Selasa 04/02 pukul 19.30 wib Polres Sibolga
mendapat informasi bahwa pelaku berada diwilayah Sibolga sehingga Kasat Reskrim
AKP D.Harahap,SH bersama Unit Opsnal menchek kebenaran info.
Sekitar pukul 20.00 wib pelaku TTM diamankan ketika
berdiri didepan rumah di jalan Jati arah laut Sibolga dan setelah pelaku
diamankan kemudian dilakukan interogasi bahwa yang membantu tsk TTM ada, sehingga
dilakukan pengembangan dimana tsk disuruh untuk menghubungi untuk dapat bertemu.
Jum'at 07/02 pukul 10.00 wib diamankan seorang laki
laki ketika berdiri di pinggir jalan di Sei Bale Kabupaten Batubara. Setelah
dilakukan pemeriksaan tsk mengaku bernama :
Tsk (tersangka) 1 bernama : TTM, 41 tahun, Jalan Jati
arah laut no 80 Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga/ Jalan Iyu nomor 78 Kelurahan
Pancuran Pinang Sibolga. (Kecamatan Sibolga Sambas)
Tsk 2 RF Als F, 42 tahun, mekanik, Jalan Simpang Sei
Bale Kabupaten Batubara/ Jalan Lorong 8 Lk 28 Belawan I Belawan. TTM belum pernah dihukum, kawin, anak 6 dan pada tahun
2015 cerai dan tahun 2017 kawin lagi dan belum memiliki anak dari isteri muda.
RF Als F belum pernah dihukum dan telah
berumahtangga dan memiliki anak 4 orang. TTM mengenal korban dari teman tsk dan tsk RF Als F
tidak mengenal korban tetapi mengenal tsk TTM sebab pernah sama sama berusaha
barang antik.
TTM benar ada merental mobil Wandri Meyrikson
Tambunan pada tanggal dan hari yang tak
ingat lagi bulan Juni 2017 di Jalan Eben Ezer no 5a Kelurahan Aek Parombunan
Sibolga.
Mobil yang dirental 1 (satu) unit mobil Toyota Grand
New Avanza 1,3 MT warna silver metalik BA 1473 OA,norang MHKM5EA3JFJ014813 dan
Nosin 1NRF047268 selama 5 hari dengan biaya rental Rp 300.000 perhari dan tsk
memberi panjar sebesar Rp 500.000 dan sisanya Rp 1.000.000 akan diserahkan saat
mobil dikembalikan.
Selanjutnya tsk berangkat ke Medan bersama dengan
keluarganya dan dihari ke 3 saat mobil yang dirental, tsk dalam hal ini menghubungi
temannya RF Als F dengan menjelaskan bahwa perlu uang Rp 20.000.000 dan sebagai
jaminan 1 unit mobil dan teman tsk yang bernama RF Als F menjelaskan bahwa
kalau untuk mencari uang sebanyak itu susah tapi kalau mau dilepas biar dicari.
Keesokan harinya tsk TTM dihubungi oleh tsk RF Als F
yang menyatakan ada yang mau dan sehabis Maghrib akan datang ke penginapan di
hotel Antara Jalan G Subroto Medan Sumatera Utara dan pukul 20.00 wib datang
seorang laki laki dan kembali TTM menghubungi RF Als F dan membenarkan orang yang
mau menerima mobil dan terima saja Rp 20.000.000 dan jangan lupa untuk uang
minyak saya (tsk RF Als F) Rp 1.000.000.
“Setelah tsk TTM menerima uang sebanyak Rp
20.000.000 kemudian tsk TTM menyerahkan kunci mobil Toyota Grand New Avanza 1,3
MT warna silver metalik dan STNK mobil tersebut. Setelah tsk TTM berada lebih
kurang 1 minggu di Medan, kemudian tsk TTM membawa keluarganya berangkat ke
Jakarta untuk menghilangkan jejak dan awal Agustus 2019 tsk TTM kembali ke
Sibolga dengan membawa keluarganya.”
“Uang penjualan mobil tersebut telah habis digunakan
tsk sebagai biaya hidup serta membeli 3 potongg celana lakilaki,3 potong baju
laki laki, 01 potong celana perempuan dan 6 potong baju perempuan. Mobil tersebut
dijual kepada orang lain melalui perantara sepupu tsk RF Als F (identitas telah
dikantongi) masih dalam pencaharian. Setelah mobil dijual tsk RF Als F menerima
uang dari tsk TTM yang ditransfer via bank sebesar Rp 1.000.000. Dan uang tersebut,
telah habis digunakan oleh RF Als F untuk beli makan dan minum dan
sepengetahuan RF Als F mobil dijual seharga Rp 25.000.000, dan tsk TTM
menjelaskan bahwa masa gadai paling cepat 3 hari dan paling lama 1 minggu dan
bila tidak ditebus maka tsk TTM akan menerima Rp 10.000.000 lagi.”
TTM dan RF Als F ditahan ke RTP Polres Sibolga
dimana TTM diduga telah melanggar pasal 372 KUHPidana dan RF Als F diduga telah
melanggar pasal 372 Jo 55 dan atau 56 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun.
fokusliputan.com/Beta Simatupang
Link List