Pelaku Diamankan Petugas, "Dari Jalan Gambolo Sibolga Sumatera Utara"

fokusliputan.com_Sibolga

Identitas pelaku pernah dihukum pada tahun 2011 dalam kasus Narkoba dan telah berumahtangga anak 04 orang. Diamankan pada hari Kamis 23/04/2020 pukul 16.00 wib di Jalan Gambolo arah gunung Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga. (29/04/2020)


Ketika naik sepedamotor. Dari saku celana sebelah kiri depan ditemukan barang bukti. Pengakuan pelaku; daun ganja dibeli dari JK seharga Rp 20.000 pada hari Kamis 23/04/2020 pukul 15.30 wib di Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga. 

Berdasarkan laporan masyarakat, Sat Narkoba Polres Sibolga_Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus,SH dibantu personel KBO Narkoba Iptu P.Sihotang melakukan lidik dan pengembangan. 

Sekitar pukul 16.00 wib diamankan seorang laki-laki di Jalan Gambolo arah gunung Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga. Pelaku positif + Marijuana dan setelah dilakukan pemeriksaan bernama JHLS Alias BD, 44 tahun, Kelurahan Sarudik LK III Kecamatan Sarudik KabupatenTapteng (Tapanuli Tengah). 


Kronologis : Kamis 23/04/2020 pukul 13.00 wib, saat pelaku berada dikedai tuak di Jalan Horas Sibolga ada seorang laki laki dan mengatakan "Bang ada abang tahu yang jual ganja" dan pelaku menjawab "Ada sini biar kubelikan". Kemudian orang  tersebut memberikan uang sebanyak Rp 20.000 kepada pelaku dan kemudian pelaku membeli daun ganja pada JS di Jalan Gambolo arah gunung Sibolga. 


Kini pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis tanaman (ganja) dan atau pemupakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti 02 bungkus kecil ganja terbalut kertas warna putih dan setelah ditimbang beratnya 1,7 gram. Informasi keterangan ini diterima fokusliputan.com dari Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg.

fokusliputan.com/BetaSimatupang