Henpon Curian Malah Dijual Kepada Pemilik Kedai Minuman Tuak

fokusliputan.com_Sibolga

Penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan kasus, atas laporan warga bernama Fitri J Tarihoran 29 tahun Pancuran Kerambil Sibolga. Minggu 01/03/2020_ Polres Sibolga mengamankan 3 (tiga) orang laki laki yang diamankan massa melakukan curanmor dan salah seorang pelakunya adalah yang melakukan pencurian itu.


Pelaku DBD,31 tahun warga Jalan Teratai/Jalan Sibolga Baru. LP atas Pencurian dilakukan DBD di jalan Iyu arah gunung Sibolga dan barang yang diambil berupa 1 unit laptop merk Asus warna hitam, 1 unit hp merk Oppo A37 warna Gold,1 buah tas ransel warna merah merk Bringhome dan 1 buah dompet dan pencurian dilakukan dengan seorang diri. 

Pelaku ini bertemu dengan temannya di Jalan Meranti dan mengajak temannya untuk menjualkan henpon ke Aek Parombunan Sibolga dan pelaku menjelaskan pada temannya bahwa barang tersebut adalah yang dicuri dan kemudian henpon dijual kepada pemilik kedai minuman tuak dan hp ditawar dengan harga Rp 600.000 serta minuman yang diminum pelaku dan temannya dipotong sehingga, pelaku menerima uang sebanyak Rp 500.000. 

Dua hari kemudian pelaku kembali menemui temannya dengan membawa 1 unit laptop untuk dijual.Selanjutnya teman pelaku membawa kerumah temannya dan teman pelaku yang masuk sedangkan pelaku menunggu didepan rumah tersebut. 



Uang hasil penjualan hp dan laptop telah habis digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup. 01 unit hp telah disita dari pembelinya dan tetap kita ajukan sesuai dengan prosedure hukum yang berlaku. Kini pelaku ditahan ke RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dlm psl 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti 01 buah tas ransel warna merah merk Bringhome, 01 unit hp merk Oppo A37 warna Gold,  01 buah kotak hp merk Oppo A37 warna Gold. Informasi kronologis diterima media dari Polresta Sibolga diwakili Iptu R.Sormin,SAg.

fokusliputan.com_AmosiZega