Warga Pasbel Diproses Petugas, “Dari Kedai Kopi Simamak Sibolga”

fokusliputan.com-_Sibolga

Pelaku pun tak berkutik setelah petugas mendapati beberapa bukti yang disita. 01 unit hp merk Fortis warna abu abu berisi angka angka pasangan, Uang sebanyak Rp 37.000.,04 lembar kertas timah rokok.,01 lembar kertas timah rokok bertuliskan angka angka/nomor pasangan.  


Kasus ini telah ditangani pihak Satreskrim Polresta Sibolga. Sabtu tanggal 22 Februari 2020, sekitar pukul 14.45 Wib. Permainan judi jenis Togel di Jalan Murad Tanjung, Kelurahan Pasar Belakang Sibolga Kota, Atau tepatnya di (KEDAI KOPI SIMAMAK), bernama ISB, 59 tahun, Jalan P Kemerdekaan Gg Songko Kelurahan Pasar Belakang (pasbel) Sibolga. 

Motif Kasus. Dari dalam salah satu kedai di Jalan Murad Tanjung Kelurahan Pasar Belakang Sibolga dan permainan judi yang dilakukan pelaku ini judi Togel dan berperan sebagai juru tulis. Permainan judi Togel dilakukan lebih kurang 01 bulan dengan omzet Rp 40.000 hingga Rp 60.000 dan imbalan yang diterima 10% dari besarnya omzet pemasangan Togel. 

Identitas bandar tidak diketahui pelaku secara pasti namun identitas panggilan (telah dikantongi petugas). Kini pelaku ini diproses ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan perjudian sebagaimana dimaksud dlm psl 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. Keterangan informasi kronologis disampaikan Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg didampingi petugas.

(Amosi Zega)