Tanggapan Camat Sibolga Tentang Warga Pendatang Dari Kota Pinang, “Urus Identitas Apakah Rumit Atau Tidak”

fokusliputan.com_Sibolga

Setiap warga berhak mendatakan dirinya di wilayahnya masing-masing apalagi dia adalah warga pendatang yang ingin bertempat tinggal ditempat-nya yang baru. Seperti yang terjadi Di Kota Sibolga. Diminta kepada Kepling (kepala lingkungan/dusun lorong) setempat harus lebih kooperatif_tanggap situasi melihat warga sekelilingnya.

Foto: Pimpinan DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori,SH didampingi Rekan Mitra Kamtibmasi Sibolga Sambas saat pertama Meninjau lokasi warga (02/02/2020) Update Informasi.

Update. Diinformasikan sebelumnya, awal informasi dikabarkan seorang Balita usia lebih kurang 6 bulan MD, namun ibu sianak tidak ada biaya untuk menanggulangi peristrahatan terakhir anaknya itu, bahkan suaminya masih berada di tengah laut mencari nafkah. 

Dalam hal ini, DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori,SH,MAP didampingi rekan-rekan membantu keluhan si ibu dalam misi kemanusiaan. Namun, dibalik informasi ini , diduga ibu tersebut tidak terdata di Kota Sibolga karena pasalnya dia menumpang disalah satu rumah warga, dia adalah warga pendatang dari Kota Pinang yang ingin bertempat tinggal di Kota Sibolga Sumatera Utara. 

Jamil Zeb Tumori,SH menanggapi konfirmasi fokusliputan.com. "Kita sebagai pelayan masyarakat sudah membantu keadaan siibu dalam segala pembiayaan, karena siibu itu tidak memiliki biaya untuk meng-kebumikan (membekali anaknya ditempat peristrahatan terakhir). Dan hari ini, (03/02/2020) telah dilaksanakan misi kemanusiaan tersebut dengan bantuan rekan kita. 


Dalam waktu bersamaan, sekitar pukul 20.00 wib (03/02/2020) fokusliputan.com langsung menghubungi seluler Camat Sibolga Sambas Syamsir Alamsyah Situmeang. Hasil yang dicapai, dikatakannya; “Yang pasti dari kita, sudah kita berikan bantuan (misi kemanusiaan). 

Menyangkut urusan identitas. Tanggapan, “Sebenarnya tak rumit, yang pingin instan saja. Mana ada rumit, yang iyanya masukkan datanya ke kelurahan. Atau mungkin sewaktu program perekaman diwilayahnya, mereka tak mau tau. Mungkin, di kota pinang sudah kena backlist orang itu, jadi agak susahlah jadi memanggil kembali. 

Lanjutnya, “Tapi kalau secara  pemerintahan Kota Sibolga, harus ada surat pindahnya dari kota pinang, baru bisa dia didaftarkan di Kota Sibolga. Kita belum tau kalau mereka sudah mengambil surat pindahnya. Harusnya harus ada. 

Hasil konfirmasi untuk solusi-nya seperti apa; Camat setempat menanggapi “Ke pihak Capil, apakah bisa dibantu Capil , kan muara nya ke Capil , apakah bisa dibantu_tidak harus ke kota pinang, apakah bisa, kan sekarang E-KTP karna Capil yang punya kewenangan. Kalau sudah dapat nanti petunjuk dari capil, (seandainya)_katanya boleh uruslah ke kantor Lurah, kita akan bantu. 


Kami berharap, kalau sudah selesai lepas masa duka ibu itu, walaupun suaminya belum balik dari laut, kalau mau ibu itu, coba saja ke Capil. Kita bantu, saya telpon langsung Kepling biar diboncengkan (dibantu) ibu itu ke Capil, karena harus masyarakatnya langsung masyarakatnya. Kita sarankan, agar ibu itu membuat laporannya ke kepling setempat.

fokusliputan.com_Beta Simatupang