PT Nauli Sawit Mengalami Kerugian Rp 128000, ”JM Dilapor Ke Polsek Manduamas”

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

Identitas terlapor (diduga pelaku) JMarbun _Umur : 48 Tahun, Petani, Desa Tumba Nauli Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Sedangkan Pelapor nya ; Nasir Umur : 40 tahun, Satpam PT.Nauli sawit, Dusun V pagar pinang Desa Binjohara Baru Manduamas Tapteng. 


Diinformasikan_Kamis 05/12/2019 di wilayah hukum Polsek Manduamas telah terjadi_TP Pencurian ringan sekitar pukul 12.00 Wib. TKP ; Blok 76 PT. Nauli sawit kebun Manduamas Desa Tumba Nauli Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapteng. 

Kepada media, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat melalui Ps. Kasubbag Humas Iptu R.Sipahutar didampingi Kapolsek Manduamas Iptu Suparjo, menerangkan “telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT.Nauli sawit kebun Manduamas tepatnya di blok 76 PT.Nauli sawit kebun Manduamas Desa Tumba Nauli Kecamatan Manduamas Tapteng. 


Berawal dari pelapor Nasir bersama rekannya Rasman dan Sopian sedang melaksanakan pengawasan di perkebunan PT.Nauli sawit kebun Manduamas tepatnya di Areal blok 76 PT.Nauli sawit Kebun Manduamas dan melihat buah kelapa sawit bekas terdodos. 

Kemudian pelapor dan rekannya mencurigai bahwa ada pencurian. Pelapor dan rekannya mengintai pelaku pencurian, melihat 2(dua) orang laki-laki masuk ke areal tersebut dengan membawa pisau dodos yang bergagang kayu. 

Keberadaan pelapor dan rekannya diketahui oleh pelaku pencurian hingga kemudian  pelapor dan rekannya berhasil mengamankan laki-laki yang bernama JMarbun. 

Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakuan pencurian buah kelapa sawit milik PT.Nauli sawit dan keterangan dari Jont bahwa temannya yang melarikan diri bernama Pak Freng Malau. 

Akibat pencurian tersebut, Pihak PT.Nauli sawit mengalami kerugian sebesar Rp.128.000(seratus duapuluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya pelaku dan barang bukti 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit dan pisau dodos yang bergagang kayu di serahkan ke Polsek Manduamas untuk proses selanjutnya.