Ulos Pun Ikut Dicuri, “Pelaku Mengaku Warga Jampalan Bidang Mela Tapanuli Tengah Sumut”

fokusliputan.com_Sibolga 

Saat ini pelaku sudah diamankan satu orang, untuk teman pelaku lainnya dalam pencarian (pengembangan) pihak petugas. Barang hasil curian telah dijual dengan harga yang bervariasi. Untuk barang-barang yang diambil, telah disita dari orang-orang yang telah menerima dari sipelaku, ujar Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg saat dikonfirmasi fokusliputan.com.(05/11/2019) 


Selanjutnya, dihimbau kepada pelaku pencurian yang telah turut melakukan agar dengan kesadaran sendiri dapat menyerahkan diri pada pihak Kepolisian khususnya Polsek Sibolga Sambas atau Polres Sibolga sebab identitas dan alamat sudah diketahui. 

Atas laporan warga_Minggu 20/10/2019 _Magdalena Harahap,60 tahun, Jalan Kampung Kelapa Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga/ jalan SM Raja Gg Bersama atas Pancuran Dewa Sibolga, datang ke Polsek Sibolga Sambas . 

Hal; kehilangan barang-barang didalam rumahnya berupa tv, kulkas, mesin cuci, kipas angin,drum plastik, lemari pakaian plastik, kain, ulos sehingga dirugikan sekitar Rp 8.000.000. 

Motif kejadian diketahui. Adapun kejadian diketahui, dimana pada hari Minggu 20/10/2019 sekitar pukul 13.00 wib, saksi dan anak saksi tiba dirumah, dijalan SM Raja Gg Bersama Atas Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga yang telah hampir 01 bulan tidak ditempati. “Melihat jendela bahagian dapur terbuka dan kunci jendela telah rusak.” 

Rabu 02/10/2019 sekitar pukul 03.00 wib, pelaku melakukan aksi dengan cara memanjat dan masuk rumah melalui lobang angin dan didalam rumah mengambil barang yang ada didalam rumah tersebut. 

Selanjutnya, tabung gas dijual pada 02 orang seharga Rp 80.000 dan Rp 75.000. Pencurian kedua dilakukan pelaku bersama dengan 01 orang temannya pada hari Jum'at 04/10/2019 mengambil 1 unit mesincuci merk Sharp dan dijual seharga Rp 500.000. 

Pencurian Ketiga, aksi pelaku bersama 01 orang temannya hari Senin 07/10/2019 sekitar pukul 04.00 wib mengambil  01 unit TV Led merk Philips dan teman pelaku menjual seharga Rp 300.000 dan pelaku menerima bagian sebesar Rp 700.000. 

Aksi Kelima, dilakukan pelaku itu sendiri, hari Sabtu 12/10/2019 pukul 15.00 wib mengambil 1 unit lemari plastik serta menjualkan seharga Rp 80.000. aksi Keenam pada hari Selasa 15/10/2019 pukul 17.00 wib dilakukan pelaku seorang diri, mengambil 01 unit kipas angin dan dijual seharga Rp 45.000. 

Berikutnya, aksi pelaku yang ketujuh, pada hari Jum'at 18/10/2019 pukul 07.00 wib dilakukan pelaku sendiri mengambil botot alumimium dalam karung dan dijual oleh teman pelaku seharga Rp 75.000. 

Setelah beli rokok, sisa uangnya dibagi dua dengan pelaku dan saat pukul 19.00 wib, pelaku dan 01 orang temannya kembali mengambil 03 helai kain sarung, dan 01 helai kain ulos, 01 buah alat pemasak air dan 01 keranjang pakaian dan dijual seharga Rp 120.000. 

Kemudian hari Sabtu 19/10/2019 sekitar pukul 03.00 wib, pelaku dan 01 orang temannya mengambil 02 buah drum plastik dan dijualkan seharga Rp 20.000. 

Kasus ini telah ditangani pihak petugas, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE bersama tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan serta olah TKP. Senin, 21/10/2019 sekitar pukul 03.00 wib telah diamankan seorang laki-laki dalam warnet di Jalan Iyu Sibolga dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku bernama H FAAH,Usia 19 tahun, Dusun III Jampalan Bidang Mela Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara, belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. 

Hasil introgasi ; teman pelaku yang turut melakukan pencurian sebanyak 5 orang (identitas telah dikantongi) dan alat yang digunakan untuk aksi pencurian, tidak ada. ”Caranya pelaku masuk dengan cara memanjat lobang angin dan setelah masuk kedalam rumah kemudian membuka pintu belakang dan setelah selesai melakukan pencurian, lalu pintu belakang rumah kembali ditutup dan keluar kembali melalui lobang angin.” 

Akibatnya, pelaku dijebloskan ke tahanan RTP Polsek Sibolga Sambas diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e,5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 07 tahun penjara. Barang bukti; 01 unit TV Led merk Philips, 01 unit mesin cuci merk Sharp,01 buah tabung gas 3 kg, 01 bh kipas angin,01 unit lemari pakaian plastik.