Suami Meninggalkan Istri, “Karena Tidak Tahan Dengan Sikap Isteri Yang Meremehkan Suami”

fokusliputan.com_Sibolga

Beberapa alasan yang tertera didalam laporan. Tsk JS belum pernah dihukum dan telah berumahtangga belum mempunyai anak. Tsk membenarkan AES adalah isteri tsk yang telah melaksanakan perkawinan di xxx Ketapang Kelurahan Sibolga Ilir Sibolga tertanggal 17 April 2015. 


Setelah berumahtangga, tsk dan isterinya tinggal di Tano Ponggol Kabupaten Tapanuli Tengah dan setahun kemudian tsk dan isterinya tinggal serumah dengan mertua (simatua) di Jalan Ketapang Kelurahan Sibolga Ilir Sumatera Utara. 

Sejak tanggal 28/08/ 2018, tsk pergi meninggalkan rumah dan tidak memberikan nafkah pada isteri tsk. Sebab tsk pergi meninggalkan isteri karna tidak tahan dengan sikap isteri yang meremehkan tsk. Antara tsk dengan isterinya sering berselisih paham. Tsk menerangkan ; tidak sanggup memberikan nafkah sebab pernah meminjam uang sebanyak Rp 10.000.000 dan saat tsk status honor gajinya tinggal Rp 350.000. Dalam surat keterangan status tsk adalah lajang dan setelah melaksanakan perkawinan, tidak ada mengurus Akte Perkawinan dengan alasan uang tidak ada. Ketika tsk belum berumahtangga, tinggal di Binjai. 

Sabtu 31/08 pukul 14.50 wib AES, usia 27 tahun, karyawan swasta_Jalan Ketapang no 41B Kelurahan Sibolga Ilir tersebut_ datang melapor ke Polres Sibolga. Melaksanakan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama JS di xxx Ketapang Kelurahan Sibolga Ilir.
Suaminya pergi dari rumah dengan alasan untuk menemui orangtua suami saksi/mertua yang datang dari Dolok Sanggul / dirumah kakak suami saksi di Tano Ponggol Tapteng. 

Setelah tiga hari suami saksi tidak kunjung datang, sehingga saksi menghubungi mertuanya dan jawaban mertua tidak mengetahui keberadaannya. 

Saksi melaporkan kejadian ini_keberatan tidak diberikan nafkah. Laporan warga diterima Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH memerintahkan unit PPA Polres Sibolga untuk menyikapi laporan tersebut. Tsk bernama JS,31 tahun, ASN Sibolga Tenaga Pendidik_ Jalan Sibolga P sidempuan nomor 151 Tano Ponggol Kabupaten Tapteng. 

Kepada media, 23/11/2019 Iptu R.Sormin,SAg mengatakan bahwa Perkara ini dalam proses unit PPA Polres Sibolga dan tsk tidak ditahan dan diduga telah melapas 49 Undang undang RI no.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Dengan barang bukti fhotocopy surat perkawinan antara tsk dengan AES, demikian.