Karena Uang 250 Ribu, “Terjadi Pertengkaran Mulut Berujung Pemukulan”

fokusliputan.com_Sibolga

Kalau keterangan pelaku (tersangka) telah dikembalikan sebahagian, tapi keterangan saksi ibunya belum ada dikembalikan, ujar Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada media. 


Diinformasikan, kemarin hari Selasa 05/11/2019 sekitar pukul 09.00 wib, Abdul Sukarman Simanungkalit, usia 48 tahun, Jalan Rajawali Lr 6 Kel.Aek Habil Sibolga datang melapor ke Polsek Sibolga Selatan. 

Saksi diberitahu oleh Nurhaini Simanungkalit bahwa ZEM telah mengambil uang sebanyak Rp 250.000 dan kemudian saksi menemui ZEM dan mengatakan "Tega kali kau mengambil uang mamakmu sementara mamakmu lagi sakit"  dan kemudian ZEM menjawab " Sudah kukembalikan sebahagian dan sebahagian lagi nanti kukembalikan" dan mendengar itu saksi marah dan menyuruh untuk mengembalikannya. 

Saksi dengan ZEM terjadi pertengkaran mulut dan dengan tiba tiba ZEM meninjukan tangannya pada bahagian muka sebanyak 1 kali yang mengakibatkan luka serta mengeluarkan darah dan kemudian melapor ke Polsek Sibolga Selatan. 

Kasus ini telah ditangani pihak Polsek Sibolga Selatan_Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu bersama Unit Reskrim . Pelaku ZEM diamankan dari rumahnya -ZEM,24 tahun, Jalan Rajawali Lr 5 Kel.Aek Habil Sibolga. 

Tidak ada balasan dari Abdul Sukarman Simanungkalit setelah dianiaya pelaku, dan penganiayaan dilakukannya karena pelaku tersinggung pada Abdul Sukarman Simanungkalit. Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan_ke RTP Polsek Sibolga Selatan_sebab diduga telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 02 tahun 08 bulan.