Dua Warga Diamankan Petugas, TKP Dekat Rusunawa Sibolga Sumatera Utara

fokusliputan.com_Sibolga

Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan diproses. Berdasarkan data, terhadap terduga kedua pelaku ; WHW, Jalan Kol EE.Sigalingging nomor 05 Kelurahan Aek Parombunan Sibolga dan DMS Kelurahan Mela II Paccur Sikkip Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.  


Barang bukti ; 02 bungkus sabu (SS) terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,4 gram. Uang tunai Rp 200.000, 01 kotak rokok GG Surya., 01 unit R2 honda vario warna putih BB 6730 NO,  01 unit hp merk Oppo warna merah. 01 unit timbangan digital warna silver. 

Kepada fokusliputan.com_Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg menuturkan untuk kedua pelaku telah diamankan (Kasus Narkoba_Rabu 04/09/2019) sekitar pukul 21.00 wib di Jalan KH.A.Dahlan dekat Rusunawa Sibolga, pelaku mengendarai sepedamotor (septor) vario warna putih BB 6730 NO membonceng teman wanitanya DMS. SS diperoleh dari (identitas telah dikantongi) sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp 450.000 dan belum dibayar dan rencananya akan dijual pada (identitas telah dikantongi) dengan harga Rp 550.000. 

Sat-Narkoba Polresta Sibolga Sumatera Utara_menerima informasi dari masyarakat, di Jalan KH.A.Dahlan Sibolga. Kasat Narkoba Iptu Rudi HUJ Sitorus,SH bersama KBO Narkoba Ipda P.Sihotang langsung melakukan lidik pendalaman. Target diamankan. 

" WHW memasukkan 1 bungkus sabusabu dalam kotak rokok GG Surya dan kemudian pulang menuju rumah kost di Jalan Psp Tano Ponggol Kabupaten Tapanuli Tengah, pergi dengan membawa sabusabu untuk diantarkan pada pemesannya, dilakukan penggeledahan dirumah kost kedua tersangka dan dari dalam kamar ditemukan 1 unit timbangan digital warna silver.” 


Kedua pelaku diboyong ke RTP Polresta Sibolga dan WHW diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan DMS diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo psl 132 dan atau pasal 131 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.