Pelaku Curanmor Masih Berkeliaran, “Plat Nopol Palsu Dan Penadah”

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

Kendaraan bodong diduga berasal dari hasil tindak kejahatan, lalu dijual kelokasi berbeda. Jangan coba-coba membelinya. Biasanya dijual tanpa dilengkapi surat kepemilikan resmi baik BPKB dan STNK. Memang harganya menggiurkan, dibawah harga pasaran. Menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk pelaku curanmor dan penampung hasil curian akan tetap menjadi target. Segala proses hukumnya, kita serahkan kepada pihak petugas.


Kepada fokusliputan.com, Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah Sumatera Utara dengan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pandan melaksanakan penangkapan tersangka (pelaku), kasus "Curanmor/pencurian motor). Dengan dasar hukum LP / 78 / VII / 2019 / SU / RES TT / SEK PDN, Tertanggal 29 Juli 2019. Pelapor Atas Nama Deni Hermansyah. Informasi disampaikan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat melalui Iptu R.Sipahutar. 

Iptu R.Sipahutar menambahkan untuk personil yang bertugas ; Aiptu JJ Tambunan Katim, Bripka Sandy Yudha Aritonang, Bripka Krisnadi Zatmiko, Bripda Erwin Suhendro Sinaga. 

Diinformasikan, untuk penangkapan pelaku HHL adalah pengembangan dari penangkapan tersangka BAASPA yang sudah diamanakan tertanggal 30 Juli 2019, dengan barang bukti 1 (satu) unit Yamaha Mio. Kondisi septor sudah dirubah warna menjadi warna biru-hitam (warna'! asli merah-hitam) serta plat palsu terpasang BK 4684 AJ (Tertera Nomor Plat Nopol Asli _BL 3359 JG). 

Catatan petugas; pelaku HHL diamanakan (Sabtu, 03 Agustus 2019) sekitar pukul 23.30 Wib, disalah satu warung Sitio-tio Kelurahan Sipange Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah. Sementara itu, teman pelaku yang lainnya, TMY masih DPO. 


Kronologis selengkapnya dapat disampaikan berdasarkan pengembangan Tim Satreskrim Polres Tapanuli Tengah. Rabu tertanggal 10 Juli 2019 sekitar pukul 04.00 Wib, ketiga pelaku berboncengan tiga, menuju TKP. Pelaku TMY, menaiki Septor korban dalam keadaan mesin off, beriringan sampai ke Sipange. Hasil curanmor ini menjualkannya kepada penada. “Kamis, 11 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 Wib, ketiga pelaku Jual Septor Korban kepada Penadah YL seharga Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Lalu, Penadah YL langsung merubah warna Sepeda motor tersebut”.