Masih Dalam Proses Lebih Lanjut,”Bawa Kayu Dari Laut”

fokusliputan.com_Sibolga

Diduga pelakunya YAR, umur 31 tahun, Nahkoda speed boat, Desa Panjamuran Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah bertindak sebagai Nahkoda Speed boat yang mengangkut kayu , dan DH , 31 tahun, Desa Pergadungan Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah 


“Saat itu personil Sat Polairud Polres Sibolga Sumatera Utara melaksanakan Patroli dilaut menemukan 2 orang laki-laki yang sedang berlayar dan membawa kayu dengan menggunakan perahu stempel bermesin Yamaha dan kedua tersangka tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen asal usul kayu yang diangkutnya selanjutnya di bawa ke kantor Sat Polair untuk dilakukan  proses Hukum”  

Dengan barang bukti; Satu unit Speed boat dari Kayu bermesin Yamaha, 14(empat belas) Batang Kayu Balok Tim, 5(Lima) lembar Papan Tebal . Selanjutnya, barang bukti diamankan,pengumpulan keterangan dan melengkapi berkas untuk segera di ajukan ke JPU. Rabu tangal  31 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 wib. TKP ; 100 m Arah Barat Kuala Kilang D Perairan Panakalan Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.


Informasi dari Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja,SIK,MH didampingi Kasat Pol Air AKP M.Sihombing,SH melalui Iptu R.Sormin,S.Ag ; menerangkan kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lanjut oleh unit Reskrim Sat Pol Air dan diduga melnggar pasal 50 ayat (3) huruf f dan pasal 78 ayat (5) Undang undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.