2 Juta Septor Digadaikan Ke Sorkam Tapanuli Tengah Sumatera Utara

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku sebelumnya telah diamankan oleh masyarakat (19/08/2019) sekitar pukul 20.00 wib. Lalu diserahkan kepada petugas. Saat ini pelaku diproses ke RTP Polsek Sibolga Selatan diduga melanggar pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 04 tahun. Dengan Barang bukti 01 unit diduga hasil ranmor merek Yamaha Mio Soul warna hijau BB 5383 NK / nomor rangka MH314D205BK2800 dan nomor mesin 14D-1286078. 


Kepada fokusliputan.com_Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg didampingi Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu diruang kerja. Menerangkan ; Selasa 20/08/2019 sekitar pukul 08.10 wib Hasran Tamba, 32 tahun, wiraswasta, Jalan Cendrawasih Gg Sedaun Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga bersama dengan masyarakat datang ke Polsek Sibolga Selatan dengan membawa seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Motif ; pelaku meminjam sepedamotor (septor) , namun tak kunjung dibalikkan dan justru digadaikan . Pelaku menerangkan sepedamotor tersebut telah digadaikan ke Sorkam, saksi dirugikan sekitar Rp 6.500.000.

Kasus ini telah ditangani langsung unit reskrim Kanit Reskrim Ipda Mega Putra. Kepada petugas; pelaku mengaku “telah digadaikan ke P.Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah , seharga Rp 2.000.000. pelaku bernama HAT Alias D, Kelurahan Aek Habil Sibolga.